DIRJEN
BADILLUM
DIREKTORI
PUTUSAN
PERATURAN
SIWAS MARI
e-Court
SIPP
PN LARANTUKA
Sidang Pelanggaran Lalulintas (Tilang) di PN Larantuka
Infografis Tata Cara Permohonan Perubahan Nama Di Pengadilan Negeri
Aplikasi Virtual SIGADING PN Larantuka
Pelayanan Terpadu satu Pintu Pengadilan Negeri Larantuka:
Undangan Webinar Internasional HUT Ke 69 IKAHI 2022
Ketua Kamar Agama Dikukuhkan Menjadi Guru Besar
Public Campaign Pengadilan Negeri Larantuka Menuju Zona Integritas
MONEV PTSP Periode Februari 2022
8 Nilai Utama Mahkamah Agung dan 15 Nilai PN Larantuka
MONEV Budaya Kerja 2022
Silahturahmi Nasional dan Acara Puncak HUT Ke-69 IKAHI
Rapat Tim Inovasi PN Larantuka
Webinar Internasional Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-69 IKAHI 2022
Rapat Monev Tim Satgas SIPP Periode Februari 2022
Short Course on Intellectual Proprty Rights
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan