Konferensi Pers PN Larantuka

Konferensi Pers PN Larantuka

20 Apr

Selasa, 01 Desember 2020, Pukul 14.30 WITA, bertempat di ruang Telekonferensi PN Larantuka.

WhatsApp Image 2020 12 02 at 09.34.47

Sehubungan dengan pemberitaan di media elektronik (https://infokini.net/2020/11/25/majelis-hakim-pn-larantuka-larang-wartawan-meliput-saat-sidang-terbuka/) terhadap Majelis Hakim PN Larantuka yang disebarkan pada 25 November 2020 lalu, maka PN Larantuka melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

WhatsApp Image 2020 12 02 at 10.30.21

Adapun dalam acara tersebut dijelaskan kembali duduk permasalahan yang terjadi pada saat itu, bahwa Majelis Hakim PN Larantuka, yakni: Hakim Ketua Indra Septiana, S.H., Hakim Anggota Tigor Hamonangan Napitupulu, S.H., dan Hakim Anggota Bagus Sujatmiko, S.H., melakukan sidang tertutup untuk mematuhi hukum acara pemeriksaan anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga tidak ada motivasi dari Majelis Hakim untuk menutupi atau menghalangi rekan-rekan pers dalam melaksanakan tugasnya.

WhatsApp Image 2020 12 02 at 10.30.211

Melalui acara ini Ketua PN Larantuka Dr. Rightmen M.S. Situmorang, S.H., M.H., mengajak seluruh rekan-rekan pers yang hadir untuk bersama-sama PN Larantuka menegakkan keadilan secara transparan di Kabupaten Flores Timur.

Hadir dalam acara para wartawan/kontributor dari Metro TV, bentara.net, diantimur.com, audiens.id dan Zondang.

Salam Cerdas

Humas PN Larantuka