20 Apr
Selasa, 01 Desember 2020, Pukul 14.30 WITA, bertempat di ruang Telekonferensi PN Larantuka.
Sehubungan dengan pemberitaan di media elektronik (https://infokini.net/2020/11/25/majelis-hakim-pn-larantuka-larang-wartawan-meliput-saat-sidang-terbuka/) terhadap Majelis Hakim PN Larantuka yang disebarkan pada 25 November 2020 lalu, maka PN Larantuka melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Adapun dalam acara tersebut dijelaskan kembali duduk permasalahan yang terjadi pada saat itu, bahwa Majelis Hakim PN Larantuka, yakni: Hakim Ketua Indra Septiana, S.H., Hakim Anggota Tigor Hamonangan Napitupulu, S.H., dan Hakim Anggota Bagus Sujatmiko, S.H., melakukan sidang tertutup untuk mematuhi hukum acara pemeriksaan anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga tidak ada motivasi dari Majelis Hakim untuk menutupi atau menghalangi rekan-rekan pers dalam melaksanakan tugasnya.
Melalui acara ini Ketua PN Larantuka Dr. Rightmen M.S. Situmorang, S.H., M.H., mengajak seluruh rekan-rekan pers yang hadir untuk bersama-sama PN Larantuka menegakkan keadilan secara transparan di Kabupaten Flores Timur.
Hadir dalam acara para wartawan/kontributor dari Metro TV, bentara.net, diantimur.com, audiens.id dan Zondang.
Salam Cerdas
Humas PN Larantuka