Aplikasi SIGADING SIGADING adalah robot virtual di pengadilan negeri larantuka sebagai sarana membantu dalam mengelolah informasi dengan menggunakan aplikasi Whatsapp ( WA). Dengan mengetik kata kunci MINTA INFORMASI lewat pesan Whatsapp anda bisa menerima beragam informasi dari SIGADING. Nomor Kontak Whatsapp (0812-8182-1624) LANJUT
Tolak Gratifikasi Maaf Kami tidak tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari Anda!!! Lanjut
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi Mahkamah Agung untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring perkara yang ada di Pengadilan Negeri Lanjut
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Pencari keadilan sekarang dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI wilayah Pengadilan Negeri Larantuka secara online Lanjut
Surat Keterangan Elektronik Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Lanjut
Mekanisme Gugatan Sederhana Pernah mengalami kerugian akibat teman/saudara ingkar janji atau perbuatan pengerusakan kendaraan atau benda lainnya ? LANJUT
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan saudara yang berkaitan dengan masalah perkara. KUNJUNGI SITUS
Prosedur Informasi Masalah Waris & Tanah Taukah Anda dalam kurun tahun 2015-2018 perkara perdata yang paling banyak ditangani oleh Pengadilan Negeri Larantuka adalah terkait sengjeta Waris. Umumnya waris ini juga berhubungan dengan maslah harta warisan berupa tanah. Selengkapnya

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

15 Feb

Pelayanan Bantuan Hukum

  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
  3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
      • bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
      • bantuan pembuatan dokumen hukum;
      • advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
      • rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
      • rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
  4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
  5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
  6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
      • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
      • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
      • Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
  8. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
      • Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
      • Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
      • Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
      • Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
      • Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
  9. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.

 

LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

alur perkara

 

 

WAKTU PELAYANAN :

SENIN – KAMIS

PUKUL 09.00 – 12.00 WITA

JUMAT

PUKUL 09.00 – 11.30 WITA