Aplikasi SIGADING SIGADING adalah robot virtual di pengadilan negeri larantuka sebagai sarana membantu dalam mengelolah informasi dengan menggunakan aplikasi Whatsapp ( WA). Dengan mengetik kata kunci MINTA INFORMASI lewat pesan Whatsapp anda bisa menerima beragam informasi dari SIGADING. Nomor Kontak Whatsapp (0812-8182-1624) LANJUT
Tolak Gratifikasi Maaf Kami tidak tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari Anda!!! Lanjut
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi Mahkamah Agung untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring perkara yang ada di Pengadilan Negeri Lanjut
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Pencari keadilan sekarang dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI wilayah Pengadilan Negeri Larantuka secara online Lanjut
Surat Keterangan Elektronik Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Lanjut
Mekanisme Gugatan Sederhana Pernah mengalami kerugian akibat teman/saudara ingkar janji atau perbuatan pengerusakan kendaraan atau benda lainnya ? LANJUT
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan saudara yang berkaitan dengan masalah perkara. KUNJUNGI SITUS
Prosedur Informasi Masalah Waris & Tanah Taukah Anda dalam kurun tahun 2015-2018 perkara perdata yang paling banyak ditangani oleh Pengadilan Negeri Larantuka adalah terkait sengjeta Waris. Umumnya waris ini juga berhubungan dengan maslah harta warisan berupa tanah. Selengkapnya

Prosedur Pengaduan

07 Feb

PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN
YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN NEGERI LARANTUKA

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Larantuka terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, akan berdampak pada ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat dan para pencari keadilan. Untuk itu, segala bentuk Keluhan dan pengaduan dapat diajukan langsung ke Pengadilan Negeri Larantuka. Ada beberapa prosedur, syarat, dan ketentuan yang harus dipatuhi untuk dapat mengirimkan keluhan dan pengaduan di ruang lingkup Pengadilan Negeri Larantuka.

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Negeri Larantuka

  • Secara Lisan
    Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi dan Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Larantuka yang bertempat di Jl. Basoeki Rachmat, Kel. PTW Bao, Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur  dan menyampaikan pengaduan.
  • Secara Tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, dengan cara diantar langsung, atau dikirim melalui Fax. 0383-21119.
    2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi foto copy identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
  • Secara Online
    1. Mengisi form pengaduan online
    2. Mengirimkan soft copy surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan NegeriLarantuka, dilengkapi dengan foto copy identitas serta soft copy dokumen pendukung lainnya, dikirim ke alamat email:  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Larantuka

  1. Pengadilan Negeri Larantuka akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan, tertulis, maupun secara online.
  2. Pengadilan Negeri Larantuka akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Negeri Larantuka akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Negeri Larantuka hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas lengkap pelapor.

Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan

  1. Disampaikan secara Tertulis
    • Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
    • Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti;
    • Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan;
  2. Menyebutkan Informasi yang Jelas
    • Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
      • Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
      • Perbuatan yang dilaporkan;
      • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara;
      • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
    • Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti
  3. Tata Cara Pengiriman
    1. Pengaduan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Larantuka
    2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan Negeri Larantuka" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR 
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan.
Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, atau pelanggaran perilaku.

Hak Pelapor:

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya.
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Hak Terlapor:

  • Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan:

  • Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan;

Untuk Informasi dan Pengaduan yang ditujukan langsung ke Mahkamah Agung, Anda dapat mengunjungi Sistem Online Layanan Informasi dan Layanan Pengaduan Mahkamah Agung Republik Indonesia, silakan kunjungi http://siwas.mahkamahagung.go.id

Prosedur Pengaduan

09 Apr

748

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

siwasmari

 

 Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :

1.

Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim

2.

Penyalahgunaan wewenang/jabatan;

3.

Pelanggaran sumpah jabatan;

4.

Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.

5.

Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;

6.

Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;

7.

Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;

8.

Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A. Disampaikan secara tertulis

1.

Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingakat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;

2.

Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untukmenyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus bukti

3.

Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu manuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

1.

Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :

 

a.

Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;

 

b.

Perbuatan yang dilaporkan;

 

c.

Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan

 

d.

Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.

2.

Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara Pengiriman

Pengaduan ditujukan kepada :

1.

Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau

2.

Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

3.

Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalma amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan “ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

HAK-HAK PELAPOR

1.

Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

2.

Mendapatkan kesempatan untuk dapat m,emberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3.

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;

4.

Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaankan.

Pengaduan Tertulis

09 Apr

440

Silahkan dowload formulir pengaduan :

Lampiran :
DOWNLOAD [ ]