15 Feb
PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARANYANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Larantuka terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, akan berdampak pada ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat dan para pencari keadilan. Untuk itu, segala bentuk Keluhan dan pengaduan dapat diajukan langsung ke Pengadilan Negeri Larantuka. Ada beberapa prosedur, syarat, dan ketentuan yang harus dipatuhi untuk dapat mengirimkan keluhan dan pengaduan di ruang lingkup Pengadilan Negeri Larantuka.
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Negeri Larantuka
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Larantuka
Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009
Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan.Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, atau pelanggaran perilaku.
Hak Pelapor:
Hak Terlapor:
Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan:
Untuk Informasi dan Pengaduan yang ditujukan langsung ke Mahkamah Agung, Anda dapat mengunjungi Sistem Online Layanan Informasi dan Layanan Pengaduan Mahkamah Agung Republik Indonesia, silakan kunjungi http://siwas.mahkamahagung.go.id