26 Jan
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUANPTSP bertujuan:a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIPPTSP dilaksanakan dengan prinsip:a. Keterpaduan;b. Efektif, Efisien, Ekonomis;c. Koordinasi;d. Akuntabilitas; dane. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUPRuang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
PTSP PENGADILAN NEGERI LARANTUKA KELAS II
Gugatan dan lain-lain:
Permohonan: