DIRJEN
BADILLUM
DIREKTORI
PUTUSAN
PERATURAN
SIWAS MARI
e-Court
SIPP
PN LARANTUKA
SAKTI
KEMENKEU
20 Apr
Gedung utama Pengadilan Negeri Larantuka terletak Jalan Letjen Suprapto No. 67 Larantuka, berdiri diatas lahan seluas 4.500 m2. Terdapat 4 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara pidana dan perdata. Selain itu, Pengadilan Negeri Larantuka juga memiliki zitting plaatz (tempat sidang di tempat) yang beralamat di Jalan Raya Majenang Larantuka dan masih aktif juga digunakan untuk sidang.
LOBI DEPAN
Pengadilan Negeri Larantuka dilengkapi dengan lobi depan seluas 15 x 8 m2.
Jumlah ruang sidang di Pengadilan Negeri Larantuka terdiri dari 4 ruang sidang. Berikut adalah daftar ruang sidang di Pengadilan Negeri Larantuka:
Ruang Sidang
1.
Ruang Sidang Wijayakusuma
2.
Ruang Sidang Cakra
3.
Ruang Sidang Nenggala
4.
Ruang Sidang Anak
Ruangan Kepaniteraan Perdata ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan perkara perdata. Panitera Muda Perdata dan staf menempati ruangan seluas 11,9 x 6 m2.
Ruangan Kepaniteraan Pidana ini berfungsi untuk menerima pendaftaran perkara pidana. Panitera Muda Pidana dan staf menempati ruangan seluas 11,75 x 6,2 m2.
RUANG PANITERA MUDA HUKUM
Panitera Muda Hukum bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua data perkara baik pidana dan perdata serta menyusun laporan data perkara. Panitera Muda Hukum dan stafnya menempati ruangan kantor seluas 8,9 x 5,8 m2.
Subbagian Umum bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan staf menempati ruang kantor seluas 8 x 6 m2.
Pengadilan Negeri Larantuka memiliki dua Ruang Tahanan yang diperuntukkan bagi para terdakwa untuk menunggu waktu sebelum persidangan bagi mereka dimulai. Ruang tahanan tersebut adalah Ruang Tahanan Pria, Ruang Tahanan Wanita, dan Ruang Tahanan Anak.
Pengadilan Negeri Larantuka memiliki fasilitas ruang untuk ibu menyusui.
Pengadilan Negeri Larantuka memiliki Musholla Al-Ikhlaash yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.
TEMPAT PARKIR
Area parkir seluas 49,2 x 40 m2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Negeri Larantuka.