Aplikasi SIGADING SIGADING adalah robot virtual di pengadilan negeri larantuka sebagai sarana membantu dalam mengelolah informasi dengan menggunakan aplikasi Whatsapp ( WA). Dengan mengetik kata kunci MINTA INFORMASI lewat pesan Whatsapp anda bisa menerima beragam informasi dari SIGADING. Nomor Kontak Whatsapp (0812-8182-1624) LANJUT
Tolak Gratifikasi Maaf Kami tidak tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari Anda!!! Lanjut
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi Mahkamah Agung untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring perkara yang ada di Pengadilan Negeri Lanjut
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Pencari keadilan sekarang dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI wilayah Pengadilan Negeri Larantuka secara online Lanjut
Surat Keterangan Elektronik Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Lanjut
Mekanisme Gugatan Sederhana Pernah mengalami kerugian akibat teman/saudara ingkar janji atau perbuatan pengerusakan kendaraan atau benda lainnya ? LANJUT
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan saudara yang berkaitan dengan masalah perkara. KUNJUNGI SITUS
Prosedur Informasi Masalah Waris & Tanah Taukah Anda dalam kurun tahun 2015-2018 perkara perdata yang paling banyak ditangani oleh Pengadilan Negeri Larantuka adalah terkait sengjeta Waris. Umumnya waris ini juga berhubungan dengan maslah harta warisan berupa tanah. Selengkapnya
MAHKAMAHAGUNG

DIRJEN

BADILLUM

DIREKTORI

PUTUSAN

 PERATURAN

SIWAS MARI

ERATERANG

    e-Court

 SIPP

PN LARANTUKA

SAKTI

KEMENKEU

logo mahkamah agung logo mahkamah agung   

          book putusan            

                       jdih                       images                         eraterang

          

Untitled      

          ukuran kecil              sakti edit

Fasilitas Pengadilan

20 Apr

GEDUNG PENGADILAN

Gedung utama Pengadilan Negeri Larantuka terletak Jalan Letjen Suprapto No. 67 Larantuka, berdiri diatas lahan seluas 4.500 m2. Terdapat 4 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara pidana dan perdata. Selain itu, Pengadilan Negeri Larantuka juga memiliki zitting plaatz (tempat sidang di tempat) yang beralamat di Jalan Raya Majenang Larantuka dan masih aktif juga digunakan untuk sidang.

LOBI DEPAN

Pengadilan Negeri Larantuka dilengkapi dengan lobi depan seluas 15 x 8 m2.

RUANG SIDANG

Jumlah ruang sidang di Pengadilan Negeri Larantuka terdiri dari 4 ruang sidang. Berikut adalah daftar ruang sidang di Pengadilan Negeri Larantuka:

Ruang Sidang

1.

Ruang Sidang Wijayakusuma

2.

Ruang Sidang Cakra

3.

Ruang Sidang Nenggala

4.

Ruang Sidang Anak

RUANG KEPANITERAAN PERDATA

Ruangan Kepaniteraan Perdata ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan perkara perdata. Panitera Muda Perdata dan staf menempati ruangan seluas 11,9 x 6 m2.

RUANG PANITERA MUDA PIDANA

Ruangan Kepaniteraan Pidana ini berfungsi untuk menerima pendaftaran perkara pidana. Panitera Muda Pidana dan staf menempati ruangan seluas 11,75 x 6,2 m2.

RUANG PANITERA MUDA HUKUM

Panitera Muda Hukum bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua data perkara baik pidana dan perdata serta menyusun laporan data perkara. Panitera Muda Hukum dan stafnya menempati ruangan kantor seluas 8,9 x 5,8 m2.

RUANG SUBBAGIAN UMUM

Subbagian Umum bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan staf menempati ruang kantor seluas 8 x 6 m2.

RUANG TAHANAN

Pengadilan Negeri Larantuka memiliki dua Ruang Tahanan yang diperuntukkan bagi para terdakwa untuk menunggu waktu sebelum persidangan bagi mereka dimulai. Ruang tahanan tersebut adalah Ruang Tahanan Pria, Ruang Tahanan Wanita, dan Ruang Tahanan Anak.

RUANG MENYUSUI

Pengadilan Negeri Larantuka memiliki fasilitas ruang untuk ibu menyusui.

MUSHOLLA

Pengadilan Negeri Larantuka memiliki Musholla Al-Ikhlaash yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.

TEMPAT PARKIR

Area parkir seluas 49,2 x 40 m2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Negeri Larantuka.