Prosedur Perkara Tilang

Prosedur perkara Lalu Lintas

15 Feb

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, maka kepada seluruh pelanggar lalu lintas (tilang) di Pengadilan Negeri Larantuka diberitahukan perihal sebagai berikut:

  1. Persidangan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar dan penetapan/putusan besaran denda diucapkan pada hari sidang pukul 08.00 WIB;
  2. Penetapan/putusan besaran denda dapat dilihat melalui Website SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), atau di menu putusan perkara tilang website Pengadilan Negeri Larantuka, atau di papan pengumuman di Kantor Pengadilan Negeri Larantuka dan di Kantor Kejaksaan Negeri Larantuka pada hari sidang itu juga ;
  3. PEMBAYARAN DENDA DAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI DILAKUKAN DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI LARANTUKA;
  4. PENGADILAN NEGERI LARANTUKA TIDAK MENERIMA DENDA TILANG DAN TIDAK MENYERAHKAN BARANG BUKTI;
  5. Keberatan terhadap Putusan hanya dapat dilakukan terhadap PUTUSAN PERAMPASAN KEMERDEKAAN (PIDANA KURUNGAN);