15 Feb
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, maka kepada seluruh pelanggar lalu lintas (tilang) di Pengadilan Negeri Larantuka diberitahukan perihal sebagai berikut: