15 Feb
Shalom
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salve
Om Swastiastu
Namo Budaya
Salam Kebajikan
Salam Sehat
Puji Syukur kepada Allah TUHAN Yang Maha Esa atas segala berkat anugerah serta penyertaanNya bagi umat manusia.
Pengadilan Negeri Larantuka dalam upaya untuk memudahkan pelayanan publik sekaligus peningkatan transparansi pelayanan bagi para pencari keadilan di Kabupaten Flores Timur serta untuk mewujudkan Visi Pengadilan Negeri Larantuka maupun Visi Mahkamah Agung RI, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan Negeri, SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, dan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 perihal Standarisasi Website Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum, maka Pengadilan Negeri Larantuka telah berupaya untuk melakukan peningkatan pelayanannya melalui pemenuhan standart website yang ramah kelompok difable.
Di masa pandemi ini Website Pengadilan Negeri Larantuka sebagai cerminan Pengadilan Negeri Larantuka di dunia maya, berusaha menampilkan berbagai informasi yang akan memudahkan para pencari keadilan bahkan kelompok yang memiliki keterbatasan untuk dapat mengetahui standarisasi pelayanan, biaya-biaya, maupun jenis-jenis pelayanan di Pengadilan Negeri Larantuka tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Larantuka.
Untuk peningkatan pelayanan kami tersebut, dibutuhkan masukan dan saran dari para pengguna Pengadilan Negeri Larantuka yang dapat dilakukan melalui aplikasi SiSUPER atau SiGADING yang ada di beranda website Pengadilan Negeri Larantuka sehingga Pengadilan Negeri Larantuka makin baik dalam pelayanannya.
Salam CERDAS
Ketua Pengadilan Negeri Larantuka
MARIA ROSDIYANTI SERVINA MARANDA, S.H.