KATA PENGANTAR

Syukur dan pujian kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat tuntunan-Nya, sehingga Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan di Pengadilan Negeri Larantuka dapat tersusun.

Survei yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Survey dilakukan dengan kuisioner yang dibagikan dan masyarakat pengguna Pengadilan Negeri Laratuka dapat memberikan pendapatnya terhadap layanan yang diberikan dan dengan demikian diharapkan dapat memberikan gambaran kualitas pelayananPengadilan Negeri Larantuka.

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Negeri Larantuka diharapkan pula dapat memberikan perbandingan antara persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan dengan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat itu sendiri, sehingga Pengadilan Negeri Larantuka nantinya dapat terus memperbaiki diri dalam memberikan layanannya.

Dalam pelaksanaan dan pelaporan survei ini tentu masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan dan tentu bermanfaat bagi kami. Semoga laporan ringkas ini, berguna bagi berbagai pihak, khususnya segenap jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Larantuka dan masyarakat pengguna layanan di Pengadilan Negeri Larantuka.

 

 

Larantuka, September 2017

Tim Survei

 

DOKUMEN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PENGGUNA PENGADILAN PADA PENGADILAN NEGERI LARANTUKA :

      1. Laporan Survei Kepuasan Masyarakat === Unduh/Download

      2. Angket Survei  Mei 2017 ================ Unduh/Download