Hakim PN Larantuka Berhasil Damaikan Terdakwa dan Korban Penganiayaan Melalui Mediasi Penal

Berita Terkini

LARANTUKA — Pada Kamis, 29 Januari 2026, Hakim Jeremy Aprilian, S.H., M.H. yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim sebagai fasilitator untuk membantu membuat kesepakatan perdamaian dalam perkara Nomor 4/Pid.B/2026/PN Lrt berhasil mendamaikan terdakwa dan korban dalam perkara penganiayaan melalui mediasi penal yang berlangsung di Ruang Mediasi PN Larantuka.

Proses ini menghasilkan Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing, dan menjadi praktik mediasi penal pertama yang dilakukan oleh seorang hakim di Flores Timur pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang di dalamnya berisi tentang Mekanisme Keadilan Restoratif.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Yohanes Laga Doni Mangu alias Jhoni (40 tahun), petani asal Desa Lewopao, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Agustinus Sengaji Goran alias Boy (31 tahun), yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Mediasi dihadiri oleh keluarga kedua pihak, serta Muhammad Iqbal Farrasy, S.H. selaku Penuntut Umum, Agnes Somi Hurint, S.H. selaku Advokat terdakwa, dan Melianus Yanto Lankari, S.H. selaku Panitera Pengganti. Dalam mediasi itu, Jhoni mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan menyerahkan ganti rugi biaya perawatan medis secara langsung di hadapan semua pihak yang hadir. Agustinus menerima ganti rugi tersebut, menyatakan memaafkan, dan menegaskan tidak ada lagi dendam terhadap terdakwa.

Foto berita 7

Perkara bermula pada Minggu, 24 Agustus 2025, ketika Jhoni berpapasan dengan Agustinus di jalan belakang rumah di Desa Lewopao. Tanpa didahului kata-kata, Jhoni yang baru pulang dari kebun tiba-tiba mengayunkan parang yang dibawanya ke arah tubuh Agustinus. Agustinus berusaha menghindar, namun sabetan parang tersebut tetap mengenai punggung bawah sebelah kanannya, mengakibatkan luka sayatan yang tercatat dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Lite. Langkah Hakim yang tampil bukan sebagai pemeriksa perkara melainkan sebagai fasilitator perdamaian merupakan implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru. Pasal 80 ayat (1) membuka ruang penyelesaian restoratif untuk tindak pidana yang diancam penjara paling lama lima tahun, termasuk penganiayaan, sementara Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) mengatur secara khusus mekanisme perdamaian pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Foto berita 8

Kesepakatan perdamaian yang dihasilkan bukan sekadar berdampak moral. Secara hukum, Pasal 204 ayat (8) KUHAP Baru menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian atau kesediaan terdakwa untuk bertanggung jawab wajib dijadikan pertimbangan oleh hakim dan dapat menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan. Perdamaian yang terjalin antara Jhoni dan Agustinus dengan demikian tidak hanya mengakhiri perselisihan keluarga, tetapi secara langsung akan memengaruhi berat-ringannya putusan yang kelak dijatuhkan.

<p”>Komitmen untuk menjadikan perdamaian sebagai bahan pertimbangan juga datang dari para penegak hukum yang hadir. Penuntut Umum menyatakan akan memasukkan surat kesepakatan perdamaian tersebut dalam pertimbangan tuntutannya, sementara Advokat menyatakan hal yang sama dalam pembelaannya. Fasilitator selanjutnya akan melaporkan hasil mediasi penal ini kepada Majelis Hakim yang menangani perkara.

Yang patut dicatat, mediasi ini dijalankan dalam kondisi Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana teknis KUHAP Baru hingga kini belum diterbitkan. Tanpa panduan operasional yang lebih rinci, Fasilitator berpijak langsung pada norma KUHAP Baru itu sendiri yaitu sebuah sikap yang memperlihatkan bahwa kekosongan regulasi pelaksana tidak harus menjadi halangan bagi implementasi nilai keadilan yang sudah diamanatkan undang-undang.

Foto berita 9

Secara kebijakan, langkah ini mendapat penguatan dari SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang menegaskan bahwa tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun tetap dapat diselesaikan melalui MKR tanpa pengecualian. Kerangka hukum ini juga ditopang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keberhasilan mediasi penal di PN Larantuka ini diharapkan menjadi rujukan bagi pengadilan lain dalam menerapkan MKR berdasarkan KUHAP Baru. Perkara ini membuktikan bahwa mediasi penal bukan sekadar ketentuan normatif, melainkan instrumen yang dapat dijalankan secara konkret bahkan ketika peraturan pelaksananya belum sepenuhnya tersedia.

Penulis : Humas PN Larantuka.