Prosedur Pengajuan Perkara

Secara garis besar, prosedur pengajuan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka dibedakan berdasarkan jenis perkaranya: Perdata (Gugatan/Permohonan) dan Pidana. Saat ini, pendaftaran perkara perdata sangat disarankan dilakukan secara online melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung untuk kemudahan biaya dan efisiensi waktu.


Berikut adalah alur dan prosedur lengkapnya:


1. Prosedur Perkara Perdata (Gugatan / Permohonan)

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara perdata secara mandiri (melalui meja PTSP/Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau secara elektronik (e-Court), alurnya adalah sebagai berikut:

1.Persiapan Dokumen:Tahap Awal.

Menyiapkan Surat Gugatan atau Surat Permohonan. Jika menggunakan jasa pengacara, sertakan Surat Kuasa yang sudah dilegalisir. Sediakan juga salinan digital (PDF/Doc) jika mendaftar lewat e-Court.

2.Penilaian di Meja PTSP / e-Filing:Penaksiran Biaya.

Petugas Meja Pertama Perdata akan memeriksa kelengkapan berkas dan menghitung Panjar Biaya Perkara. Besaran biaya ini dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). Jika lewat e-Court, taksiran e-SKUM akan muncul otomatis.

3.Pembayaran Panjar Perkara:Melalui Bank.

Pendaftar membayar uang panjar yang tertera di SKUM melalui bank persebaran yang ditunjuk (menggunakan Virtual Account jika mendaftar via e-Court).

4.Registrasi & Nomor Perkara:Pencatatan Resmi.

Bawa bukti bayar asli ke Kasir PN Larantuka untuk divalidasi. Petugas akan mencatat perkara ke dalam Buku Register dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk mendapatkan Nomor Perkara resmi.

5.Menunggu Panggilan Sidang:Tahap Akhir.

Pihak Penggugat/Pemohon tinggal menunggu Surat Panggilan Sidang (Relaas) yang diantarkan langsung oleh Juru Sita ke domisili, atau dikirim lewat domisili elektronik jika menggunakan e-Court.

Catatan Prodeo: Bagi masyarakat Larantuka / Flores Timur yang kurang mampu secara ekonomi, Anda dapat mengajukan Permohonan Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) dengan melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa/Kelurahan.


2. Prosedur Perkara Pidana

Berbeda dengan perkara perdata yang diajukan oleh masyarakat umum, perkara pidana biasa diajukan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur (Penuntut Umum) setelah berkas penyidikan dari Kepolisian dinyatakan lengkap (P-21).

  • Penerimaan Berkas: Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara pidana beserta surat dakwaan ke Meja Pertama Pidana PN Larantuka.
  • Registrasi: Petugas mencatat berkas ke dalam Buku Register Induk Pidana dan menginputnya ke aplikasi SIPP untuk mendapatkan nomor perkara.
  • Penetapan Majelis Hakim & Hari Sidang: Ketua PN Larantuka menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, dilanjutkan dengan penetapan hari sidang pertama.

Alamat & Kontak PN Larantuka

Jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai besaran panjar biaya radius (SK Panjar terbaru), Anda dapat mendatangi atau menghubungi pihak pengadilan langsung di:

  • Alamat: Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kec. Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT.
  • Situs Resmi: pn-larantuka.go.id

Untuk mengajukan gugatan perceraian bagi non-Muslim di Pengadilan Negeri Larantuka, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus disiapkan serta alur prosedur yang harus diikuti. Di Indonesia, perceraian non-Muslim dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setelah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

Berikut adalah rincian syarat dan prosedurnya:


Syarat Dokumen (Kelengkapan Berkas)

Semua dokumen asli harus dibawa saat mendaftar untuk dicocokkan, beserta salinannya (fotokopi) yang telah dilegalisir di Kantor Pos (meterai 10.000 dan cap pos/nazegelen).

  • Surat Gugatan Perceraian: Dibuat sebanyak 5–7 rangkap. Surat ini harus memuat identitas para pihak (Penggugat dan Tergugat) serta alasan perceraian secara jelas sesuai hukum (misalnya: pertengkaran terus-menerus, KDRT, atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut).
  • KTP Penggugat: Kartu Tanda Penduduk pihak yang mengajukan gugatan.
  • Akta Perkawinan Asli: Diterbitkan oleh Dispendukcapil (bukan hanya surat nikah dari Gereja/Pura/Vihara).
  • Akta Kelahiran Anak (Jika ada): Diperlukan jika Anda juga menuntut hak asuh anak.
  • Kartu Keluarga (KK): Untuk membuktikan domisili hukum pihak keluarga.
  • Surat Keterangan Domisili: Jika alamat KTP Penggugat berbeda dengan alamat tinggal sekarang (diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa di Flores Timur).
  • Dua Orang Saksi: Siapkan minimal 2 orang saksi (bisa keluarga dekat atau tetangga) yang tahu persis masalah rumah tangga Anda untuk dihadirkan saat sidang pembuktian.

Prosedur Pengajuan di PN Larantuka

Prosedur ini bisa dilakukan secara manual melalui meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kantor PN Larantuka atau secara elektronik (e-Court).

1.Pendaftaran Berkas:Meja Pertama PTSP / e-Court.

Serahkan dokumen yang telah dilegalisir beserta Surat Gugatan ke petugas Meja Perdata di PN Larantuka atau unggah melalui akun e-Court.

2.Pembayaran Panjar Biaya:Melalui Bank (SKUM).

Membayar biaya panjar perkara sesuai taksiran radius wilayah domisili Penggugat dan Tergugat di Flores Timur. Setelah membayar di bank, serahkan slip setoran ke kasir pengadilan untuk mendapatkan nomor perkara resmi.

3.Tahap Mediasi:Sidang Pertama.

Hakim mewajibkan kedua belah pihak (jika sama-sama hadir) untuk menempuh proses Mediasi dengan bantuan Hakim Mediator guna mengupayakan perdamaian. Jika mediasi berhasil, gugatan dicabut. Jika gagal, sidang lanjut ke pembacaan gugatan.

4.Persidangan dan Pembuktian:Agenda Sidang.

Proses persidangan berjalan mulai dari jawaban Tergugat, replik, duplik, hingga Pembuktian. Di tahap ini, Penggugat menunjukkan dokumen asli dan menghadirkan minimal 2 orang saksi di ruang sidang.

5.Putusan dan Akta Perceraian:Tahap Akhir.

Majelis Hakim membacakan putusan perceraian. Jika dikabulkan dan tidak ada upaya hukum banding dalam 14 hari, putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Bawa salinan putusan resmi tersebut ke Dispendukcapil Flores Timur untuk menerbitkan Akta Perceraian.


💡 Tips Penting: Jika Anda kesulitan menyusun kalimat dalam Surat Gugatan Perceraian, Anda bisa mendatangi Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia gratis di kantor Pengadilan Negeri Larantuka. Petugas di sana akan membantu membuatkan draf surat gugatan secara cuma-cuma.


Pendaftaran akun e-Court untuk pengguna perorangan (disebut sebagai Pengguna Lain dalam sistem Mahkamah Agung) kini sudah bisa dilakukan secara mandiri secara online. Akun ini berlaku khusus untuk mendaftarkan perkara Anda sendiri (tidak bisa digunakan untuk mewakili perkara orang lain seperti pengacara).


Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran akun dan aktivasinya:

1. Persiapan Dokumen Pendukung

Sebelum membuka situs, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas berikut dalam bentuk digital (hasil scan atau foto yang jelas, disarankan format JPG/PNG atau PDF, ukuran maksimal masing-masing 2 MB):

  • KTP Asli yang masih berlaku.
  • Alamat Email Aktif (pastikan Anda tahu kata sandinya karena seluruh notifikasi persidangan dan tautan aktivasi akan dikirim ke email ini).
  • Nomor Rekening Bank atas nama Anda sendiri (untuk keperluan pengembalian sisa panjar biaya perkara jika ada).

2. Alur Pendaftaran Akun secara Online

1.Buka Situs e-Court:Langkah Awal.

Akses portal resmi di alamat ecourt.mahkamahagung.go.id. Pada halaman utama, klik tombol Daftar Akun atau pilihan mendaftar sebagai Pengguna Lain.

2.Isi Data Awal & Verifikasi Email:Validasi Email.

Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan alamat email aktif Anda. Sistem akan mengirimkan email otomatis berisi tautan (link) verifikasi. Buka email Anda, lalu klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun sementara dan membuat kata sandi (password).

3.Lengkapi Data Diri & Rekening:Kelengkapan Profil.

Masuk (login) ke e-Court menggunakan email dan kata sandi baru Anda. Pilih jenis pengguna Perorangan, lalu lengkapi data yang diminta seperti NIK, tempat tanggal lahir, alamat domisili, serta nomor rekening bank beserta nama banknya.

4.Upload Dokumen Pendukung:Unggah Berkas.

Unggah foto KTP Anda pada kolom yang disediakan. Pastikan seluruh teks pada KTP terbaca dengan jelas agar tidak ditolak saat proses verifikasi. Setelah semua selesai, klik Simpan/Ajukan Verifikasi.

5.Aktivasi Akun oleh Pengadilan:Tahap Akhir.

Akun Pengguna Lain tidak langsung aktif otomatis. Anda harus menunggu petugas Pengadilan Negeri melakukan validasi data. Setelah diverifikasi, Anda akan menerima email pemberitahuan bahwa akun telah Aktif, dan Anda sudah bisa mulai mendaftarkan gugatan perceraian Anda secara mandiri.


⚠️ Penting untuk Diperhatikan: Jika dalam waktu 1×24 jam akun Anda belum diverifikasi atau disetujui oleh sistem pusat, Anda bisa mendatangi langsung Meja e-Court di PTSP Pengadilan Negeri Larantuka. Bawa KTP asli Anda, petugas di sana akan membantu mempercepat proses aktivasi akun Anda di tempat.


Secara umum, Mahkamah Agung menerapkan standar alur penyelesaian perkara perdata yang seragam di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Larantuka.

Berikut adalah visualisasi bagan alur penanganan perkara, baik untuk persidangan perdata secara umum maupun pendaftaran secara online melalui e-Court:

1. Alur Proses Penyelesaian Perkara Perdata secara Umum

Bagan di bawah ini menjelaskan alur birokrasi internal sejak gugatan Anda didaftarkan di meja PTSP, penunjukan Majelis Hakim, proses mediasi, tahapan persidangan (jawaban, pembuktian, kesimpulan), hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

2. Tata Cara Pendaftaran Gugatan secara Online (e-Filing)

Jika Anda memilih mendaftar secara mandiri menggunakan akun e-Court yang telah diverifikasi, infografis berikut menunjukkan langkah digitalnya. Anda memulainya dengan memilih PN Larantuka sebagai pengadilan tujuan, mengisi identitas para pihak, mengunggah berkas gugatan (format PDF/Doc), hingga mendapatkan taksiran virtual pembayaran panjar perkara.

📌 Poin Penting Visual: Perhatikan bahwa kedua alur di atas saling terhubung. Setelah Anda menyelesaikan langkah-langkah pendaftaran digital pada gambar kedua (sampai proses pembayaran panjar), perkara Anda akan otomatis masuk ke sistem internal pengadilan dan mengikuti prosedur persidangan serta mediasi seperti yang tertera pada skema gambar pertama.


Dokumen update 14 Juli 2026