Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri mencakup layanan prioritas tanpa antrean umum, pendampingan khusus oleh petugas, pengisian formulir penilaian kebutuhan akses, penyediaan akomodasi yang layak (seperti kursi roda atau penerjemah), serta fasilitas fisik ramah disabilitas.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tahapan prosedur dan fasilitas yang disediakan di Pengadilan Negeri:

1. Alur Pelayanan Penyandang Disabilitas

  • Kedatangan dan Penyambutan: Satpam atau petugas pengadilan akan menyambut dengan ramah, menerapkan protokol layanan prioritas, dan langsung memberikan nomor antrean khusus/prioritas.
  • Asesmen Kebutuhan (Assessment): Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan memanggil Anda di loket prioritas dan membantu mengisi formulir penilaian personal. Hal ini bertujuan untuk mengetahui jenis disabilitas dan alat bantu atau akomodasi khusus apa yang Anda butuhkan selama proses di pengadilan.
  • Pemrosesan Layanan: Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memproses permohonan atau perkara Anda sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
  • Penyerahan Hasil: Setelah proses selesai, petugas akan menyerahkan produk pengadilan atau hasil layanan yang telah disahkan secara langsung dan membantu Anda hingga proses kepulangan.

2. Akomodasi dan Fasilitas yang Disediakan

Untuk menjamin kesetaraan dan kenyamanan, Pengadilan Negeri menyediakan berbagai fasilitas khusus berdasarkan Pedoman Pelayanan Disabilitas Mahkamah Agung:

  • Fasilitas Fisik: Area parkir khusus disabilitas, guiding block (jalur pemandu untuk tunanetra), ram (jalan landai) untuk pengguna kursi roda, pegangan rambat (handrail), dan toilet khusus disabilitas.
  • Fasilitas Pendukung: Kursi roda, tongkat, loket PTSP khusus, dan kursi tunggu prioritas.
  • Akses Informasi: Penyediaan informasi dalam format yang mudah diakses seperti huruf Braille, audiobook (buku suara), serta penerjemah bahasa isyarat jika diperlukan dalam persidangan.

3. Hak dalam Proses Peradilan

Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan yang sama (non-diskriminatif) di depan hukum. Dalam proses persidangan, penyandang disabilitas berhak didampingi oleh keluarga, pendamping, atau penerjemah, serta diperkenankan untuk memberikan kesaksian menggunakan metode khusus jika diperlukan demi kenyamanan dan keamanan.

4. Duta Layanan Pengadilan Negeri Larantuka

Sebagai salah satu petugas yang secara khusus memberikan pelayanan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI LARANTUKA NOMOR 69/KPN.W26-U3/SK.HM1.1/X/2024

Yang merupakan Duta layanan Pengadilan Negeri adalah petugas garda terdepan yang ditunjuk untuk menyapa, memandu, dan memberikan informasi kepada masyarakat. Mereka bertugas memastikan setiap pencari keadilan mendapatkan bantuan secara sigap di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), termasuk membantu kaum rentan, disabilitas, atau yang membutuhkan prioritas khusus.

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS Pedoman disusun sebagai panduan Pengadilang Tinggi dan Pengadilan Negeri