Kantor Pengadilan Negeri Larantuka menyediakan sarana khusus untuk penanganan perkara yang melibatkan anak—baik anak sebagai pelaku (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), anak sebagai korban, maupun anak sebagai saksi. Penyediaan sarana ini diatur secara ketat oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk menjamin perlindungan psikologis anak selama proses hukum berlangsung.


Ruangan dan sarana persidangan anak didesain secara khusus untuk mengurangi kesan formal dan menakutkan yang biasa melekat pada ruang sidang dewasa.
- Ruang Sidang Anak Khusus: Ruangan ini dibuat dengan tata letak meja dan kursi yang sejajar antara Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan Anak. Struktur ini sengaja dirancang agar tidak ada sekat atau tingkatan formal guna mengurangi tekanan mental pada anak.
- Desain Interior Ramah Anak: Dinding ruangan atau elemen di dalam ruang sidang anak umumnya menggunakan warna-warna yang lebih tenang dan dekorasi yang lebih kasual (tidak menggunakan lambang-lambang peradilan yang terlalu mencolok atau kaku).
- Ruang Tunggu Khusus Anak / Ruang Ramah Anak: Sebelum sidang dimulai, anak ditempatkan di ruang tunggu khusus yang terpisah dari ruang tunggu umum/dewasa. Ruangan ini biasanya dilengkapi dengan mainan, buku bacaan anak, dan sofa yang nyaman agar anak merasa rileks.
- Teleconference / Sarana Jarak Jauh: Untuk anak sebagai korban atau saksi yang mengalami trauma berat untuk bertatap muka langsung di ruang sidang, tersedia fasilitas persidangan daring atau teleconference agar anak bisa memberikan keterangan dari ruangan terpisah.
Sarana Persidangan Prioritas/Disabilitas
SARANA DAN PRASARANA PERSIDANGAN PRIORITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
Pengadilan Negeri Larantuka menyediakan sarana dan prasarana serta Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas untuk menjamin akses yang setara dalam memperoleh pelayanan dan mengikuti proses persidangan. Penyediaan sarana dan prasarana tersebut disesuaikan dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas berdasarkan identifikasi awal dan/atau Penilaian Personal, dengan tetap memperhatikan prinsip kesetaraan, aksesibilitas, kemudahan, keamanan, kenyamanan, dan non-diskriminasi.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.




Dokumen update 20 Agustus 2026

