Terakhir diperbarui: 08 Juli 2026
Pejabat yang Bertanggung Jawab
Pelaksanaan tugas pada Kepaniteraan Perdata berada di bawah tanggung jawab:
Panitera Muda Pedata
![]() |
| SEPRIANUS BELPLAY, S.H. PANITERA MUDA PERDATA |
Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Perdata
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
FUNGSI JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI
Membantu kelancaran pelaksanaan persidangan Pengadilan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa yang secara administratif bertanggungjawab kepada dan berada dibawah koordinasi Panitera.
TUGAS POKOK JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI
- Melaksanakan perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
- Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara cara berdasarkan ketentuan Undang Undang.
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lakasi batas batas tanah yang disita beserta surat suratnya yang syah apabila menyita tanah.
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP 10/1961 jo pasal 198-199 HIR).
- Melakukan penawaran pembayaran uang titipan fihak ketiga serta membuat berita acaranya.
- Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
PROSEDUR PENDAFTARAN GUGATAN
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di Meja PTSP Perdata, dengan beberapa membawa kelengkapan:
- Surat Permohonan/Gugatan
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PROSEDUR PENDAFTARAN UPAYA HUKUM BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi: Surat Permohonan Banding, Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat), Memori Banding
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
PROSEDUR PENDAFTARAN UPAYA HUKUM KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi : Surat Permohonan Kasasi, Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat), Memori Kasasi
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 83-88.


