Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka merupakan bagian dari program reformasi birokrasi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan badan peradilan yang bersih dan melayani. Fokus utamanya adalah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Secara berkala, PN Larantuka melaksanakan berbagai kegiatan strategis demi memperkuat nilai-nilai integritas serta keterbukaan pelayanan di lingkungan kantor mereka.
Pilar Utama Kegiatan Pembangunan Zona Integritas
Kegiatan pembangunan ZI di PN Larantuka umumnya terbagi ke dalam 6 Area Perubahan:
1. Manajemen Perubahan
- Pencanangan & Deklarasi Janji: Penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama dan Pakta Integritas oleh Ketua Pengadilan, para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai. Hal ini bertujuan menyamakan visi agar bebas dari praktik KKN.
- Role Model & Agen Perubahan: Penetapan pimpinan sebagai contoh (role model) dan pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) dari kalangan pegawai untuk menggerakkan budaya kerja yang positif.
2. Penataan Tatalaksana
- Digitalisasi Sistem Kerja: Penerapan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mempercepat alur kerja internal dan meningkatkan keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan.
- Penyusunan SOP: Pembuatan dan pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap jenis layanan hukum.
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
- Disiplin Kerja: Penegakan aturan jam kerja dan sistem absensi yang ketat.
- Pengembangan Kompetensi: Pelatihan pelayanan prima (service excellence) bagi petugas garda depan agar mampu melayani masyarakat dengan ramah, cepat, dan profesional.
4. Penguatan Akuntabilitas
- Pengukuran Kinerja: Penyusunan target kinerja yang jelas dan terukur bagi instansi maupun individu, yang secara rutin dievaluasi kesesuaiannya dengan visi-misi pengadilan.
5. Penguatan Pengawasan
- Kampanye Publik (Public Campaign): PN Larantuka kerap turun ke jalan atau area publik untuk melakukan kampanye antipenyuapan dan gratifikasi, sering kali berkolaborasi dengan instansi peradilan setempat seperti Pengadilan Agama Larantuka.
- Penyediaan Saluran Pengaduan: Optimalisasi meja pengaduan, kotak saran, serta kanal digital seperti aplikasi SIWAS (Sistem Pengawasan Mahkamah Agung) agar masyarakat bisa melaporkan pelanggaran secara aman.
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Standardisasi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu): Penataan ruang PTSP agar nyaman, ramah disabilitas, bebas dari pungutan liar, serta memiliki kejelasan biaya panjar perkara.

Komitmen Utama:
Seluruh rangkaian kegiatan ini bermuara pada satu tujuan, yaitu memastikan masyarakat di wilayah Flores Timur mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan peradilan yang transparan, cepat, dan bersih tanpa pungutan liar.
Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan peradilan—termasuk di Pengadilan Negeri Larantuka—mengacu pada Peraturan Menteri PANRB. Enam area perubahan ini merupakan pilar utama untuk mengubah budaya kerja birokrasi yang kaku dan rawan penyimpangan menjadi birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani.
Berikut adalah rincian fokus kegiatan dan target yang ingin dicapai dari masing-masing area perubahan:
Rincian dan Target 6 Area Perubahan ZI
1. Manajemen Perubahan
Area ini bertujuan untuk mengubah sistem, pola pikir (mindset), dan budaya kerja (culture set) seluruh aparatur pengadilan agar menjadi lebih profesional dan berintegritas.
- Fokus Kegiatan:
- Penyusunan tim kerja pembangunan ZI secara selektif.
- Penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama dan Pakta Integritas.
- Penetapan pimpinan sebagai panutan (role model) perilakunya.
- Pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) sebagai penggerak integritas di kantor.
- Target Utama:
- Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota dalam pembangunan ZI.
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan antisuap.
2. Penataan Tatalaksana
Area ini berfokus pada efisiensi, standarisasi, dan transparansi proses kerja operasional peradilan melalui pemanfaatan teknologi.
- Fokus Kegiatan:
- Pembuatan, pembaruan, dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk semua layanan hukum.
- Keterbukaan informasi publik (misalnya publikasi putusan, transparansi jadwal sidang, dan biaya perkara).
- Penerapan sistem kerja berbasis TI (seperti e-Court, e-Berpadu, dan sistem surat-menyurat elektronik).
- Target Utama:
- Proses bisnis dan pelayanan pengadilan menjadi lebih jelas, efektif, efisien, dan terukur.
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen peradilan.
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
Area ini bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia (hakim, panitera, jurusita, dan staf) secara transparan, adil, dan profesional.
- Fokus Kegiatan:
- Perencanaan kebutuhan pegawai yang sesuai dengan beban kerja pengadilan.
- Mutasi dan promosi internal yang dilakukan secara objektif dan transparan.
- Pengembangan kompetensi pegawai melalui pelatihan/diklat.
- Penerapan disiplin kerja serta sistem reward and punishment yang konsisten.
- Target Utama:
- Meningkatnya profesionalisme, kompetensi, dan disiplin SDM peradilan.
- Terwujudnya sistem penempatan pegawai yang transparan dan berbasis kinerja (merit system).
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Area ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pertanggungjawaban atas setiap program kerja dan anggaran yang dikelola oleh pengadilan.
- Fokus Kegiatan:
- Keterlibatan langsung pimpinan dalam penyusunan perencanaan kerja, penetapan kinerja, dan pemantauan capaian target secara berkala.
- Pengelolaan dokumen akuntabilitas (seperti LAKIP atau LKjIP) secara tepat waktu dan akurat.
- Target Utama:
- Meningkatnya kinerja instansi pengadilan yang selaras dengan visi Mahkamah Agung.
- Terwujudnya pengelolaan anggaran dan program kerja yang akuntabel serta transparan.
5. Penguatan Pengawasan
Area ini merupakan pilar benteng pertahanan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta perilaku menyimpang lainnya di lingkungan peradilan.
- Fokus Kegiatan:
- Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
- Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest).
- Pengendalian gratifikasi secara ketat (kewajiban melapor jika menerima pemberian).
- Penyediaan sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat, seperti Whistleblowing System (WBS) atau SIWAS MA.
- Pelaksanaan kampanye publik (public campaign) antipuap/antigratifikasi secara rutin.
- Target Utama:
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan dan operasional negara.
- Menurunnya (bahkan nihil) tingkat penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar/suap di pengadilan.
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Area ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, dengan tujuan menyajikan pelayanan prima yang cepat, mudah, nyaman, dan bebas biaya siluman.
- Fokus Kegiatan:
- Standardisasi dan optimalisasi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Penyediaan fasilitas ramah disabilitas (seperti jalur pemandu, kursi roda, dan ruang tunggu khusus).
- Penerapan maklumat pelayanan publik yang jelas.
- Melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala guna mengukur indeks kepuasan pelayanan.
- Target Utama:
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik menjadi lebih cepat, aman, dan ramah.
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan lembaga peradilan.
Kesimpulan Target Akhir: Melalui pemenuhan keenam area perubahan ini secara konsisten, pengadilan diharapkan mampu meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) di tahap awal, lalu meningkat ke jenjang tertinggi yaitu WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Aplikasi SIWAS MA-RI (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) adalah platform pengaduan daring (online) resmi yang dikelola oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.
SIWAS dirancang sebagai salah satu bentuk Whistleblowing System (WBS) yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dari pelanggaran kode etik, korupsi, maupun pungutan liar.
Berikut adalah alur dan cara kerja SIWAS MA dalam memproses laporan pengaduan dari masyarakat:
Alur Kerja SIWAS MA-RI
Proses penanganan pengaduan melalui SIWAS mengalir melalui tahapan yang sistematis dan terlindungi:
[Masyarakat] ──(Kirim Laporan)──> [Registrasi SIWAS] ──> [Verifikasi oleh Bawas MA]
│
┌───────────────────────────────────────────────────────────┘
▼
[Telaah & Klasifikasi]
│
├─► [Terbukti / Cukup Bukti] ───► [Pembentukan Tim Pemeriksa] ──► [Penjatuhan Sanksi]
│
└─► [Tidak Terbukti / Kurang Bukti] ───► [Laporan Diarsipkan / Dihentikan]
Rincian Tahapan dan Cara Kerja
1. Tahap Penyampaian Laporan (Pendaftaran)
Masyarakat yang melihat atau mengalami pelanggaran oleh aparat pengadilan (baik Hakim, Panitera, Jurusita, maupun staf PNS peradilan) dapat mendaftarkan laporan mereka secara mandiri.
- Akses Layanan: Pelapor mengakses situs resmi SIWAS di siwas.mahkamahagung.go.id.
- Pengisian Formulir: Pelapor mengisi formulir pengaduan dengan prinsip 4W + 1H:
- Who: Siapa yang dilaporkan (terlapor) dan siapa yang menjadi korban/saksi.
- What: Perbuatan pelanggaran apa yang dilakukan (misal: meminta uang/pungli, bersikap tidak netral, melanggar kode etik).
- Where: Di pengadilan mana peristiwa itu terjadi (misal: PN Larantuka).
- When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
- How: Bagaimana kronologi kejadiannya serta bukti pendukung yang dimiliki (seperti foto, rekaman video/suara, dokumen, atau saksi).
Perlindungan Identitas: Pelapor tidak wajib mendaftarkan nama aslinya (anonymous). Jika menggunakan nama asli pun, sistem SIWAS secara hukum wajib merahasiakan identitas pelapor dari pihak terlapor maupun publik.
2. Tahap Verifikasi Administrasi
Setelah laporan dikirim, tim validator dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung akan memeriksa kelengkapan laporan tersebut.
- Petugas memeriksa apakah laporan memenuhi syarat formal (kejelasan identitas terlapor dan kejelasan kronologi kejadian).
- Jika bukti dirasa kurang, validator dapat meminta konfirmasi atau bukti tambahan kepada pelapor melalui fitur pesan di aplikasi SIWAS.
3. Tahap Penelaahan & Investigasi
Laporan yang lolos verifikasi administrasi akan ditelaah lebih dalam oleh tim penilai Bawas MA untuk menentukan kategori pelanggaran dan urgensinya.
- Klasifikasi Ringan/Sedang/Berat: Laporan dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan.
- Investigasi Lapangan: Jika laporan dinilai valid dan memiliki indikasi kuat, Bawas MA akan menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan langsung ke satuan kerja terkait (misalnya mengirim tim ke daerah) atau mendelegasikannya kepada Pengadilan Tinggi setempat untuk melakukan pemeriksaan daerah.
4. Tahap Pengambilan Keputusan (Rekomendasi Sanksi)
- Jika Terbukti: Tim Pemeriksa akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat rekomendasi hukuman disiplin. Rekomendasi ini diteruskan kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk dijatuhkan sanksi administratif (mulai dari teguran tertulis, penundaan pangkat, mutasi, demosi, hingga pemberhentian secara tidak hormat).
- Jika Tidak Terbukti: Laporan akan dinyatakan selesai dan diarsipkan.
5. Pemantauan Status (Monitoring)
Selama proses berjalan, pelapor dapat terus memantau perkembangan laporan mereka secara transparan. Setiap laporan yang masuk akan diberikan Nomor Tiket/Registrasi unik. Pelapor cukup memasukkan nomor tersebut di situs SIWAS untuk melihat apakah status laporannya sedang “Diverifikasi”, “Ditelaah”, “Diperiksa”, atau “Selesai”.
Dokumen update 14 Juli 2026

