Dokumen ini diperbaharui pada, 09 Juli 2026
DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai dasar hukum pelaksanaan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta menjadi pedoman operasional bagi suatu instansi atau satuan kerja.
Fungsi Utama DIPA
- Dasar Pencairan Dana: Menjadi dokumen legal yang sah bagi kantor perbendaharaan untuk mencairkan anggaran kepada instansi pemerintah.
- Alat Pengendali: Berfungsi sebagai batasan tertinggi pengeluaran negara yang boleh dilakukan agar sesuai dengan perencanaan awal.
- Pedoman Pelaksanaan: Menjadi panduan satuan kerja dalam melaksanakan program, kegiatan, dan pengadaan barang/jasa dalam satu tahun anggaran
DIPA Pengadilan Negeri Larantuka Tahun 2026 DOWNLOAD DISINI

