Penulis: Anton Ahmad Sogiri, S.H.
Genap lima bulan penempatan pertama sebagai Hakim yang harus siap ditempatkan dimana saja, itu adalah bunyi kesepakatan atas jabatan ini. Sebagai Hakim dengan jabatan yang belum sepanjang jalan deandels, penempatan Kepulauan adalah sebuah keniscayaan yang diniscayakan.
Beda dengan zaman para Hakim terdahulu, akses komunikasi dan transportasi sekarang lebih mudah, sayangnya kemudahan-kemudahan tersebut sebanding juga dengan kemudahan perolehan barang dengan kemasan plastik yang sulit didaur ulang. Sebagai wilayah kepulauan, sangat wajar sekali jika pantainya dikelilingi dengan bakau atau mangrove. Di Larantuka, mangrove atau bakau seharusnya menjadi pahlawan tanpa tanda jasa. Ia menahan abrasi, menjaga kestabilan garis pantai, menjadi tempat bertelurnya ikan, dan mengurangi dampak badai. Namun, di wilayah yang paling memerlukan mangrove, terdapat segelintir orang yang menolak adanya penanaman mangrove dengan alasan “menghalangi sampan berlabuh”, bahkan ada yang sengaja merusaknya demi membuka jalur cepat ke pantai.
Alasan penolakan bakau sebenarnya sederhana. Warga ingin sampan mudah keluar masuk, tanpa akar mangrove yang menurut mereka mengganggu. Secara praktis, alasan ini terdengar rasional. Namun dalam perspektif ekologi dan hukum lingkungan, ini contoh klasik bagaimana “short-term interests overriding long-term environmental protection” atau kebutuhan jangka pendek bertabrakan dengan keselamatan lingkungan jangka panjang. Tanpa mangrove, garis pantai tidak hanya mundur, tetapi bisa hilang sama sekali. Ketika itu terjadi, bukan hanya sampan yang kehilangan tempat berlabuh, rumah, jalan, bahkan mata pencaharian bisa ikut hanyut. Ironinya, bakau yang dianggap sebagai penghalang sebenarnya sedang melindungi pantai agar tetap bisa dihampiri oleh sampan itu sendiri.
