
Larantuka – Rabu 26 Agustus 2026, ruang sidang Pengadilan Negeri Larantuka menjadi saksi pembacaan putusan atas sebuah perkara yang menyayat rasa kemanusiaan. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Samuel Aprianto, S.H., dengan hakim anggota Jeremy Aprilian, S.H., M.H., dan Luhur Sanitya Pambudi, S.H., M.H., seorang laki-laki berinisial YTA (40) duduk sebagai terdakwa atas perbuatan yang mestinya paling ia hindari sebagai seorang ayah yaitu memperkosa anak kandungnya sendiri, berinisial MNV, yang saat kejadian baru berusia 15 tahun.
Petani asal Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu terbukti melakukan persetubuhan terhadap putrinya sebanyak empat kali sepanjang Januari 2026, di rumah kakek korban tempat mereka tinggal sejak sang ayah pulang merantau dari Kalimantan akhir tahun 2025. Perbuatan itu baru terhenti setelah korban memberanikan diri bercerita kepada neneknya pada akhir Februari 2026, bukan karena penyesalan terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perkosaan terhadap Anak Kandung” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 473 Ayat (9) juncto Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, yang diperberat karena korban merupakan anak kandung pelaku dan perbuatan dilakukan secara berlanjut atau berulang kali. Dua dakwaan alternatif lain yang disusun jaksa, yakni berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Pasal 418 KUHP tentang pencabulan, tidak lagi dipertimbangkan karena majelis telah menyatakan dakwaan kesatu terbukti.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara 17 tahun. Namun yang membuat putusan ini berbeda dari kasus serupa adalah langkah tambahan yang diambil majelis yaitu mencabut hak terdakwa untuk menjalankan Kekuasaan Ayah terhadap korban, selama 20 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa hukuman penjara semata dinilai belum cukup memenuhi tujuan pemidanaan. Merujuk Pasal 51 KUHP Nasional, pemidanaan bukan hanya soal mencegah kejahatan berulang, tetapi juga menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman bagi korban. Menurut majelis, dua tujuan itu tak akan tercapai jika terdakwa hanya dipenjara tanpa dicabut kewenangannya sebagai kepala keluarga atas korban.
Hakim menyoroti bahwa sosok ayah semestinya melindungi dan memberikan rasa aman kepada anak, bukan justru menjadi sumber trauma. Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menyatakan, “hal mana bertujuan semata-mata untuk memberikan perlindungan bagi para Korban terkait dengan segala keputusan penting dalam kehidupannya selama Terdakwa menjalani masa pidana, baik itu yang berkaitan dengan aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, perkawinan, dan lain sebagainya tanpa harus melibatkan atau membutuhkan persetujuan ayah.” Majelis menilai ini penting agar korban benar-benar terbebas dari kendali pelaku selama menjalani masa pemulihan.
Landasan hukum pencabutan ini merujuk Pasal 86 huruf e KUHP juncto Pasal 66 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 153 KUHP, yang memaknai “kekuasaan ayah” sebagai bagian dari kekuasaan kepala keluarga. Mengacu Pasal 90 KUHP, majelis menetapkan masa pencabutan hak itu sekurang-kurangnya dua tahun lebih lama dari pidana pokok, sehingga perlindungan bagi korban tetap berlaku bahkan setelah terdakwa bebas dari penjara kelak.
Dalam persidangan, terdakwa sempat memohon keringanan hukuman dengan alasan mengidap epilepsi dan telah mendapat maaf dari korban. Namun majelis menilai keadaan memberatkan lebih dominan yaitu perbuatan dilakukan berulang kali, menimbulkan trauma mendalam bagi korban, dan terdakwa berbelit-belit saat memberi keterangan di persidangan.
Selain pidana pokok dan pencabutan hak menjalankan kekuasaan Ayah, majelis juga memerintahkan barang bukti berupa pakaian dan kain dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Penulis : Jeremy Aprilian, S.H., M.H.

