Penerimaan Pegawai

Penerimaan pegawai Pengadilan Negeri diselenggarakan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aturan utamanya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB mengenai pengadaan ASN, serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI terkait rincian syarat dan tahapan seleksi.


Aturan dan Persyaratan Umum

Proses seleksi penerimaan terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi berikut:

  • Usia: Umumnya antara 18 hingga 57 tahun untuk formasi pelamar umum.
  • Pendidikan: Beragam, mulai dari tingkat SLTA/SMA sederajat hingga jenjang Sarjana (S1) seperti jurusan Ilmu Hukum, Komputer/Teknologi Informasi, dan Administrasi.
  • Kondisi Fisik & Mental: Sehat jasmani dan rohani (termasuk tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu tugas jabatan).
  • Catatan Hukum: Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Integritas: Bersedia mematuhi pakta integritas dan tidak terlibat dalam partai politik atau pelanggaran disiplin berat.

Tahapan Seleksi Pegawai

  1. Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan berkas dan kesesuaian kualifikasi pendidikan pelamar dengan formasi yang dilamar.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tes spesifik sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih, untuk menguji kemampuan teknis dan praktis calon pelamar.

Cara Pendaftaran

Pendaftaran seluruh tahapan seleksi pegawai Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dilakukan secara terpusat dan daring melalui portal resmi Pendaftaran SSCASN BKN. Rincian alokasi formasi, jadwal, serta persyaratan khusus untuk penempatan di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia (termasuk wilayah Nusa Tenggara Timur) diumumkan melalui Website Mahkamah Agung RI.


Dokumen update 13 Juli 2026