Laporan Tahunan

Laporan Kegiatan Tahunan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka merupakan dokumen resmi yang disusun setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud akuntabilitas publik dan evaluasi kinerja lembaga peradilan.


Berikut adalah penjelasan mengenai tujuan pembuatan laporan serta dasar aturan hukum yang mewajibkannya:

1. Tujuan Dibuatnya Laporan Kegiatan Tahunan

Secara garis besar, Laporan Tahunan PN Larantuka disusun untuk mencapai beberapa tujuan utama berikut:

  • Bentuk Akuntabilitas dan Transparansi: Mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan instansi atasan (Mahkamah Agung) mengenai apa saja yang telah dikerjakan oleh PN Larantuka selama satu tahun penuh.
  • Mengukur Kinerja & Capaian Target: Mengukur sejauh mana target penyelesaian perkara (court performance), penyerapan anggaran, dan program kerja yang direncanakan di awal tahun telah tercapai.
  • Bahan Evaluasi dan Kendali Mutu: Mengidentifikasi kendala atau hambatan yang dihadapi selama tahun berjalan (misalnya penumpukan perkara atau sarana prasarana) untuk dicarikan solusinya pada tahun berikutnya.
  • Dasar Perencanaan Strategis: Menjadi acuan dan data dukung dalam menyusun rencana kerja, program prioritas, serta pengajuan anggaran untuk tahun anggaran mendatang.

2. Dasar Aturan yang Mewajibkan Penerbitan Laporan

Penyusunan dan penerbitan Laporan Kegiatan Tahunan didasarkan pada hirarki regulasi di lingkungan peradilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), antara lain:

  • Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Mengamanatkan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan setiap Badan Publik (termasuk Pengadilan Negeri) untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara berkala.
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP): Regulasi ini mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun laporan kinerja tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (KMA) terkait Pelayanan Informasi di Pengadilan: (Seperti KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 atau pembaruannya). Surat keputusan ini secara spesifik mengatur jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan kepada publik, salah satunya adalah ringkasan laporan tahunan.
  • Instruksi/Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI: Setiap tahunnya, Dirjen Badilum mengeluarkan instruksi teknis kepada seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia untuk menyusun dan mengirimkan Laporan Tahunan sebagai bahan kompilasi laporan tahunan Mahkamah Agung.

Kesimpulan: Laporan Tahunan PN Larantuka adalah instrumen krusial yang menjembatani kewajiban hukum pengadilan kepada negara (lewat SAKIP dan Mahkamah Agung) sekaligus hak masyarakat untuk mengetahui keterbukaan informasi publik dan kualitas penegakan hukum di wilayah Larantuka.


Berikut Laporan Kegiatan Tahunan Pengadilan Negeri Larantuka

Jenis LaporanDokumen PDF
Laporan Kegiatan Tahun 2023 Pengadilan Negeri LarantukaDownload
Laporan Kegiatan Tahun 2024 Pengadilan Negeri LarantukaDownload
Laporan Kegiatan Tahun 2025 Pengadilan Negeri LarantukaDownload

Dokumen update 13 Juli 2026