Data pailit di pengadilan adalah catatan penyitaan umum atas seluruh kekayaan debitur yang dikelola kurator di bawah pengawasan hakim. Dasar hukum utamanya diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Berikut adalah penjelasan lengkap beserta dasar hukum dan cara akses datanya:
1. Dasar Hukum dan Pengertian
- Definisi Pailit: Sita umum atas kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004).
- Syarat Permohonan: Debitor memiliki dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas setidaknya satu utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004).
- Kewenangan: Dilakukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di lingkungan peradilan umum (Pasal 3 UU No. 37 Tahun 2004).
2. Pihak Pengaju Pailit
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 37 Tahun 2004, permohonan dapat diajukan oleh Debitur sendiri, satu atau lebih Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia (untuk Bank), serta OJK/Kemenkeu (untuk asuransi/BUMN).
3. Akibat Hukum
Saat putusan diucapkan, terjadi sita umum. Debitur kehilangan hak menguasai dan mengurus hartanya yang beralih kepada Kurator (Pasal 21 dan 24 UU No. 37 Tahun 2004).
4. Cara Akses Data Pailit
Data dan status perkara dapat dipantau secara transparan melalui:
- Direktori Putusan Mahkamah Agung: Pencarian salinan putusan.
- SIPP Pengadilan Negeri: Pemantauan jadwal sidang/status perkara, khususnya PN Niaga.
- Daftar Umum Kepailitan: Salinan putusan dan pencabutan tercatat dalam Daftar Umum yang terbuka untuk publik (Pasal 20 UU No. 37 Tahun 2004).
Dokumen update 13 Juli 2026

