Fasilitas dan Ruangan untuk Publik

Sebagai instansi peradilan modern yang menerapkan standar pelayanan publik dari Mahkamah Agung, Kantor Pengadilan Negeri LarantukaKlik untuk membuka panel samping guna melihat informasi selengkapnya menyediakan berbagai fasilitas dan ruangan yang ditujukan untuk memberikan kenyamanan, keterbukaan, dan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan.


Secara umum, standar area publik dan fasilitas yang tersedia di kantor pengadilan negeri meliputi:

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Ruangan utama di bagian depan gedung yang menjadi pusat semua layanan administrasi, mulai dari pendaftaran perkara (perdata dan pidana), penyerahan dokumen, hingga permohonan informasi dan pengaduan.
  • Ruang Sidang Utama & Ruang Sidang Anak: Ruangan tempat jalannya proses persidangan. Pengadilan negeri biasanya memisahkan ruang sidang umum dengan ruang sidang khusus anak demi menjaga psikologi anak yang berhadapan dengan hukum.
  • Ruang Tunggu Sidang: Area terbuka atau semi-terbuka yang dilengkapi dengan tempat duduk yang nyaman bagi para pihak berperkara, saksi, maupun pengunjung sidang yang sedang menunggu giliran.
  • Fasilitas Ramah Disabilitas: Menyediakan aksesibilitas khusus seperti jalur pemandu (guiding block), ram/tanjakan untuk kursi roda, toilet khusus penyandang disabilitas, serta kursi roda gratis yang dapat dipinjam di area depan.
  • Ruang Kesiapan/Kesehatan & Laktasi: Ruangan khusus yang disediakan bagi ibu menyusui serta area pertolongan pertama bagi pengunjung yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.
  • Fasilitas Penunjang Lainnya: Pojok baca (reading corner), area bermain anak, air minum gratis, serta akses Wi-Fi publik untuk kenyamanan masyarakat selama berada di lingkungan pengadilan.

Dokumen update 20 Agustus 2026