Pidana

Berbeda dengan perkara perdata yang pendaftarannya dimulai dari inisiatif masyarakat (Penggugat), prosedur berperkara pidana di Pengadilan Negeri Larantuka umumnya dimulai setelah melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur.


Berikut adalah alur dan tahapan umum prosedur berperkara pidana hingga persidangan:

Tahapan Berperkara Pidana

1. Pelimpahan Perkara (Dari Kejaksaan ke PN)

  • Proses: Penuntut Umum (Jaksa) melimpahkan berkas perkara pidana beserta surat dakwaan dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Larantuka secara elektronik (melalui aplikasi e-Berpadu / Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dan menyerahkan berkas fisiknya ke PTSP Pidana.
  • Registrasi: Petugas pengadilan memeriksa kelengkapan berkas, lalu mencatatnya ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk mendapatkan Nomor Perkara resmi.

2. Penetapan Majelis Hakim & Hari Sidang

  • Ketua Pengadilan Negeri Larantuka menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
  • Hakim yang ditunjuk kemudian mengeluarkan Penetapan Hari Sidang (PHS) serta perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa, Saksi-saksi, dan Ahli agar hadir pada hari sidang yang telah ditentukan.

3. Proses Persidangan (Litigasi)

Persidangan pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (kecuali perkara kesusilaan atau terdakwa anak-anak) dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pembacaan Dakwaan: Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa.
  • Eksepsi (Keberatan): Terdakwa atau Penasihat Hukumnya diberikan kesempatan mengajukan keberatan formal atas dakwaan Jaksa.
  • Pembuktian: Pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat, barang bukti, hingga pemeriksaan keterangan Terdakwa.
  • Tuntutan (Requisitoir): Jaksa membacakan tuntutan pidana (berapa lama hukuman yang diminta).
  • Pembelaan (Plesoi): Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan nota pembelaan.
  • Putusan Hakim: Majelis Hakim membacakan putusan akhir (apakah Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum).

Hak-Hak Terdakwa Selama Proses Perkara

Bagi Terdakwa yang menjalani proses persidangan di PN Larantuka, negara menjamin hak-hak tertentu guna memastikan keadilan (fair trial):

  • Hak Didampingi Penasihat Hukum: Terdakwa berhak menunjuk pengacara sendiri. Jika ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih dan Terdakwa tidak mampu, Majelis Hakim wajib menunjuk Penasihat Hukum dari Posbakum PN Larantuka untuk mendampingi Terdakwa secara gratis.
  • Hak Mengajukan Upaya Hukum: Jika Terdakwa atau Jaksa tidak menerima putusan Hakim, mereka berhak menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.

Catatan Sistem Modern: PN Larantuka kini memanfaatkan aplikasi e-Berpadu untuk koordinasi administrasi pidana (seperti izin penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, dan pelimpahan berkas) antara Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Rutan/Lapas secara digital, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan transparan.


Dokumen update 14 Juli 2026