Prosedur Berupaya Hukum

Dalam sistem peradilan di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Larantuka, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau keberatan dengan Putusan Hakim pada tingkat pertama (baik perkara perdata maupun pidana), hukum menyediakan mekanisme untuk mengajukan Upaya Hukum.


Secara garis besar, upaya hukum dibagi menjadi dua kategori: Upaya Hukum Biasa (Banding dan Kasasi) serta Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali).

Berikut adalah prosedur dan alurnya:


1. Upaya Hukum Perkara Perdata

Bagi pihak Penggugat atau Tergugat yang keberatan dengan putusan hakim PN Larantuka, berikut opsinya:

A. Banding (Ke Pengadilan Tinggi Kupang)

  • Tenggang Waktu: Wajib diajukan maksimal 14 hari kalender setelah putusan dibacakan (atau setelah putusan diberitahukan secara resmi jika pihak tidak hadir saat putusan).
  • Prosedur:
    1. Diajukan secara elektronik melalui akun e-Court (untuk perkara yang sejak awal didaftarkan via e-Court) atau datang langsung ke PTSP Perdata PN Larantuka.
    2. Membayar panjar biaya banding melalui Virtual Account bank yang ditunjuk.
    3. Pemohon menandatangani Akta Pernyataan Banding.
    4. Pemohon sangat disarankan menyusun dan menyerahkan Memori Banding (alasan keberatan), dan pihak lawan berhak mengajukan Kontra Memori Banding.
    5. Berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) akan dikirim oleh PN Larantuka ke Pengadilan Tinggi Kupang untuk diperiksa ulang.

B. Kasasi (Ke Mahkamah Agung RI)

  • Jika putusan Banding dari PT Kupang masih dirasa belum adil, pihak yang kalah bisa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Larantuka.
  • Tenggang Waktu: 14 hari kalender setelah putusan banding diberitahukan secara resmi kepada para pihak.
  • Prosedur: Menandatangani Akta Kasasi di PTSP PN Larantuka, membayar panjar biaya, dan wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam waktu maksimal 14 hari sejak menyatakan kasasi (jika memori tidak diserahkan, kasasi otomatis gugur).

2. Upaya Hukum Perkara Pidana

Bagi Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menerima putusan pidana PN Larantuka:

A. Banding (Ke Pengadilan Tinggi Kupang)

  • Tenggang Waktu: Wajib dinyatakan dalam waktu 7 hari kalender setelah putusan dijatuhkan/dibacakan (atau setelah diberitahukan jika Terdakwa tidak hadir). Jika lewat 7 hari tidak mengajukan, putusan dianggap berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
  • Prosedur:
    1. Terdakwa/Penasihat Hukum atau JPU datang ke PTSP Pidana PN Larantuka untuk menyatakan banding.
    2. Petugas akan membuat Akta Pernyataan Banding yang ditandatangani oleh pemohon dan Panitera.
    3. Pemohon dapat menyerahkan Memori Banding (tidak wajib untuk pidana, namun sangat disarankan).
    4. PN Larantuka akan mengirimkan berkas perkara ke PT Kupang.

B. Kasasi (Ke Mahkamah Agung RI)

  • Tenggang Waktu: 14 hari kalender setelah putusan banding dari PT Kupang diberitahukan kepada Terdakwa atau JPU.
  • Prosedur: Menyatakan kasasi di PN Larantuka dan wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam waktu 14 hari sejak pernyataan tersebut.

3. Upaya Hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali (PK)

Peninjauan Kembali diajukan langsung ke Mahkamah Agung, namun pendaftarannya tetap melalui PN Larantuka. PK dapat diajukan baik untuk perkara perdata maupun pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

  • Alasan Pengajuan: Hanya bisa diajukan jika ditemukan Novum (bukti baru yang bersifat menentukan yang belum pernah diajukan di sidang sebelumnya), adanya pertentangan antar-putusan, atau adanya kekhilafan hakim yang nyata.
  • Tenggang Waktu Perdata: 180 hari sejak ditemukan bukti baru (Novum) atau sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Tenggang Waktu Pidana: Tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu (khusus diajukan oleh Terdakwa atau ahli warisnya).

💡 Informasi Penting: Bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mengajukan upaya hukum namun terkendala dalam menyusun dokumen seperti Memori Banding atau Memori Kasasi, Anda dapat meminta bantuan pembuatan dokumen hukum secara gratis di Posbakum (Pos Bantuan Hukum) PN Larantuka.


Dokumen update 14 Juli 2026