Lelang Barang dan Jasa

Lelang barang dan jasa di Pengadilan Negeri terbagi menjadi dua jenis: lelang eksekusi aset (tanah, kendaraan, sitaan) dan lelang pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk lelang aset, prosesnya dilakukan melalui Portal Lelang Indonesia, sedangkan pengadaan internal menggunakan LPSE Mahkamah Agung RI.


Berikut adalah detail dan langkah-langkah untuk mengikutinya:

1. Lelang Eksekusi Barang Sitaan/Aset (Masyarakat Umum)
Pengadilan Negeri biasanya melelang barang sitaan atau jaminan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Platform Resmi: Seluruh lelang eksekusi pengadilan dilakukan secara elektronik melalui Portal Lelang Indonesia.
  • Cara Mengikuti:
    1. Buat akun di situs web atau Lelang Indonesia – Apl di Google Play.
    2. Unggah KTP, NPWP, dan nomor rekening.
    3. Pilih jadwal lelang yang diadakan oleh pengadilan terkait.
    4. Setorkan uang jaminan lelang.
  • Untuk wilayah Anda, Anda dapat mengecek jadwal lelang terbaru dari Pengadilan Negeri terdekat melalui situs web.

2. Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Vendor/Penyedia)
Ini adalah proses pengadaan kebutuhan kantor pengadilan, seperti renovasi atau pengadaan alat.

  • Platform Resmi: Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di LPSE Mahkamah Agung RI.
  • Cara Mengikuti:
    1. Pastikan perusahaan Anda terdaftar sebagai penyedia barang/jasa di sistem LPSE Mahkamah Agung.
    2. Login menggunakan akun penyedia.
    3. Cari paket pekerjaan yang sedang dibuka di Satuan Kerja (Satker) Pengadilan Negeri yang dituju, lalu ikuti proses tender/seleksinya.
    4. Pengumuman penyedia juga sering di-publish secara lokal.

PENGADILAN NEGERI LARANTUKA BELUM ADA LELANG BARANG DAN JASA


Dokumen update 13 Juli 2026