Lelang barang dan jasa di Pengadilan Negeri terbagi menjadi dua jenis: lelang eksekusi aset (tanah, kendaraan, sitaan) dan lelang pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk lelang aset, prosesnya dilakukan melalui Portal Lelang Indonesia, sedangkan pengadaan internal menggunakan LPSE Mahkamah Agung RI.
Berikut adalah detail dan langkah-langkah untuk mengikutinya:
1. Lelang Eksekusi Barang Sitaan/Aset (Masyarakat Umum)
Pengadilan Negeri biasanya melelang barang sitaan atau jaminan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Platform Resmi: Seluruh lelang eksekusi pengadilan dilakukan secara elektronik melalui Portal Lelang Indonesia.
- Cara Mengikuti:
- Buat akun di situs web atau Lelang Indonesia – Apl di Google Play.
- Unggah KTP, NPWP, dan nomor rekening.
- Pilih jadwal lelang yang diadakan oleh pengadilan terkait.
- Setorkan uang jaminan lelang.
- Untuk wilayah Anda, Anda dapat mengecek jadwal lelang terbaru dari Pengadilan Negeri terdekat melalui situs web.
2. Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Vendor/Penyedia)
Ini adalah proses pengadaan kebutuhan kantor pengadilan, seperti renovasi atau pengadaan alat.
- Platform Resmi: Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di LPSE Mahkamah Agung RI.
- Cara Mengikuti:
- Pastikan perusahaan Anda terdaftar sebagai penyedia barang/jasa di sistem LPSE Mahkamah Agung.
- Login menggunakan akun penyedia.
- Cari paket pekerjaan yang sedang dibuka di Satuan Kerja (Satker) Pengadilan Negeri yang dituju, lalu ikuti proses tender/seleksinya.
- Pengumuman penyedia juga sering di-publish secara lokal.
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA BELUM ADA LELANG BARANG DAN JASA
Dokumen update 13 Juli 2026

