Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas

LKE (Lembar Kerja Evaluasi) merupakan instrumen krusial dalam penilaian Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. LKE berfungsi sebagai lembar penilaian mandiri (self-assessment) sekaligus penyedia bukti fisik (evidence) untuk mengukur sejauh mana kemajuan 6 Area Perubahan telah diimplementasikan secara nyata.

Secara berkala, tim ZI PN Larantuka melakukan pengisian, evaluasi, dan pembaruan dokumen LKE ini agar selaras dengan standar pemantauan dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung serta Kementerian PANRB.


Struktur dan Komponen LKE Zona Integritas

Di lingkungan peradilan seperti PN Larantuka, struktur LKE dibagi menjadi dua komponen penilaian besar dengan bobot persentase tertentu:

A. Komponen Pengungkit (Bobot 60%)

Komponen ini menilai upaya atau proses yang dilakukan oleh PN Larantuka dalam membangun Zona Integritas. Penilaian difokuskan pada 6 Area Perubahan yang sebelumnya telah dibahas:

NoArea PerubahanContoh Dokumen Evidence (Bukti Fisik) di PN Larantuka
1Manajemen PerubahanSK Tim Kerja ZI, Undangan/Notulen/Foto Rapat Pembentukan, SK Agen Perubahan, Foto Sosialisasi Pembangunan ZI kepada internal pegawai.
2Penataan TatalaksanaDokumen SOP seluruh unit layanan, SK inovasi pelayanan berbasis TI, dokumentasi penerapan e-Court/e-Berpadu, serta bukti pembaruan situs web resmi pengadilan.
3Penataan Sistem Manajemen SDMAnalisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), SK Pola Mutasi Internal, Rekap Absensi Terintegrasi, Sertifikat Pelatihan Petugas PTSP.
4Penguatan AkuntabilitasDokumen Perjanjian Kinerja, Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU), Dokumen Rencana Strategis (Renstra), Dokumen LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah).
5Penguatan PengawasanDokumen penanganan benturan kepentingan, bukti laporan LHKPN/LHKASN, dokumentasi unit pengendali gratifikasi (UPG), laporan tindak lanjut pengaduan melalui SIWAS.
6Peningkatan Kualitas Pelayanan PublikStandar Pelayanan PTSP, laporan berkala Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), fasilitas khusus disabilitas.

B. Komponen Hasil (Bobot 40%)

Komponen ini mengukur dampak nyata atau hasil konkret yang dirasakan oleh masyarakat atas upaya yang dilakukan pada komponen pengungkit.

  • Terwujudnya Peradilan yang Bersih dan Bebas KKN: Diukur melalui nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diperoleh dari survei eksternal terhadap pengguna layanan pengadilan.
  • Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Diukur melalui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM/SKM) yang konsisten berada di kategori sangat baik.

Proses Penilaian LKE di PN Larantuka

Pengisian LKE tidak hanya sekadar mengumpulkan berkas digital ke dalam aplikasi PMPZI Mahkamah Agung, tetapi melalui beberapa tahapan validasi:

  1. Pemenuhan Dokumen (Upload Evidence): Masing-masing koordinator area perubahan di PN Larantuka mengumpulkan dokumen pendukung dan mengunggahnya ke aplikasi penilaian internal Mahkamah Agung.
  2. Desk Evaluation oleh Pengadilan Tinggi: Dokumen LKE yang diisi oleh PN Larantuka akan diperiksa dan dinilai terlebih dahulu oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Pengadilan Tinggi Kupang selaku instansi tingkat banding di wilayah Nusa Tenggara Timur.
  3. Reviu oleh Badan Pengawasan MA: Bawas MA memverifikasi dokumen tersebut sebelum nantinya diusulkan ke Kementerian PANRB untuk dievaluasi sebagai calon unit kerja berpredikat WBK/WBBM.

LEMBAR KERJA EVALUASI PENGADILAN NEGERI LARANTUKA


Dokumen update 14 Juli 2026