Dalam upaya membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Negeri (PN) Larantuka mengusung motto pelayanan CERDAS.
Untuk mendukung motto tersebut dan mempermudah masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Flores Timur, PN Larantuka menerapkan berbagai inovasi pelayanan publik dan digitalisasi.
1. Inovasi Aplikasi Mandiri & Sistem Elektronik
- SENTRIK (Sistem Antrian Secara Elektronik): Sistem antrean digital khusus yang digunakan pada meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Larantuka guna memastikan tertibnya antrean pelayanan secara transparan dan adil bagi seluruh pengunjung.
- e-Similan: Sistem Pertanggungjawaban Pemanggilan dan Pemberitahuan Putusan secara Elektronik. Aplikasi internal ini dirancang untuk memantau, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan proses pemanggilan sidang (Relaas) serta pemberitahuan putusan agar berjalan tepat waktu dan akuntabel.
- Sigading (Sistem Informasi Garis Depan dan Penting): Layanan informasi cepat yang diposisikan di garis depan pelayanan untuk memberikan asistensi langsung dan cepat terhadap kebutuhan mendesak masyarakat.
- Anjungan Jadwal Sidang Elektronik: Layanan layar anjungan interaktif di area pengadilan yang menampilkan jadwal persidangan hari berjalan secara real-time berbasis elektronik.
2. Integrasi Layanan Nasional di PN Larantuka
Selain aplikasi internal, PN Larantuka memaksimalkan penggunaan aplikasi terintegrasi dari Mahkamah Agung RI untuk mempercepat birokrasi:
- Meja e-Court & e-Litigasi: Penyediaan fasilitas khusus di PTSP bagi pengguna layanan yang ingin mendaftarkan perkara (e-Filing), menaksir panjar biaya (e-Payment), hingga melakukan persidangan secara daring (e-Litigation).
- ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan): Layanan pembuatan berbagai jenis surat keterangan (seperti Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit atau Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana) secara daring, sehingga masyarakat hanya perlu datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen fisik yang sudah jadi.
- Meja Inzage Digital: Penyediaan akses digital terpadu bagi para pihak berperkara yang ingin memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas dikirim ke tingkat banding atau kasasi.
3. Komitmen Percepatan Layanan (Speedy Justice)
- One Day Service (Layanan Satu Hari Selesai): Komitmen penyelesaian urusan administrasi tertentu di loket PTSP (seperti legalisasi surat, pendaftaran surat kuasa, atau pembuatan surat keterangan) selesai pada hari yang sama saat berkas dinyatakan lengkap.
- One Day Minut: Sistem manajemen internal yang menuntut berkas perkara (khususnya permohonan/penetapan) harus diminutasi (diarsipkan secara resmi dan lengkap) dalam waktu 1×24 jam setelah putusan dibacakan oleh Hakim.
Info Tambahan: Semua inovasi ini diintegrasikan ke dalam pengelolaan PTSP demi meminimalkan kontak fisik yang berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli), sekaligus mendongkrak nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) serta Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) PN Larantuka.
ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan) adalah aplikasi layanan publik berbasis daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah Anda dalam mengajukan permohonan surat keterangan (seperti Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana, atau Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya) tanpa harus bolak-balik ke pengadilan. Anda hanya perlu datang sekali ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Larantuka untuk mengambil dokumen fisik yang sudah jadi.
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan (Format PDF/JPG)
Sebelum memulai proses pendaftaran di aplikasi, pastikan Anda telah memindai (scan) dokumen-dokumen berikut untuk diunggah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku.
- Pasfoto terbaru (biasanya dengan latar belakang berwarna merah atau biru).
- Ijazah Terakhir (opsional/pendukung, sesuai kebutuhan permohonan).
Langkah-Langkah Mengajukan Surat Keterangan secara Online
1.Akses Portal ERATERANG & Daftar Akun:Estimasi 5-10 menit.
Buka peramban Anda dan kunjungi situs resmi ERATERANG Badilum. Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Daftar dengan Google” atau “Daftar dengan email” untuk membuat akun baru. Setelah mendaftar, lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
2.Isi Formulir Permohonan Online:Input Data Diri.
Masuk (login) ke akun Anda, lalu pilih menu “Layanan” dan klik “Surat Keterangan”. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar sesuai KTP. Pilih Pengadilan Negeri Larantuka sebagai pengadilan tujuan yang akan memproses permohonan Anda.
3.Pilih Jenis Surat & Unggah Dokumen:Pilih Keperluan Surat.
Pilih jenis surat keterangan yang Anda butuhkan serta isi alasan/keperluan pembuatan surat tersebut (misalnya: persyaratan pendaftaran CPNS, pencalonan kepala desa, dll.). Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan (KTP, SKCK, dan Pasfoto) yang sudah Anda siapkan ke kolom yang tersedia.
4.Cetak Surat Permohonan (SK):Unduh Formulir.
Setelah semua data terisi dan dokumen berhasil diunggah, sistem akan memvalidasi pengajuan Anda secara otomatis. Jika berhasil, Anda akan diarahkan untuk mengunduh dan mencetak lembar Surat Permohonan yang dihasilkan oleh sistem ERATERANG.
5.Pengambilan Dokumen di PTSP PN Larantuka:One Day Service (Layanan Satu Hari Selesai).
Datanglah ke loket hukum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Larantuka pada jam kerja dengan membawa:
- Lembar Surat Permohonan yang dicetak dari ERATERANG.
- Dokumen persyaratan asli (KTP dan SKCK asli) untuk diverifikasi oleh petugas.
Petugas PTSP akan mencocokkan dokumen fisik Anda, mencetak surat keterangan resmi, meminta tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, dan menyerahkan dokumen fisik tersebut kepada Anda di hari yang sama.
Catatan Penting:
Pembuatan surat keterangan melalui ERATERANG ini bebas biaya jasa pelayanan. Anda hanya akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi sebesar Rp10.000,- per surat keterangan yang dicetak, ditambah biaya meterai (bila diperlukan).
e-Court adalah layanan terintegrasi dari Mahkamah Agung RI yang dirancang untuk mempermudah pendaftaran perkara dan persidangan secara elektronik. Bagi masyarakat umum yang tidak didampingi advokat (disebut sebagai Pengguna Lain), sistem ini memangkas waktu, tenaga, dan biaya transportasi karena sebagian besar proses dilakukan dari rumah.
Berikut adalah sistem kerja pendaftaran dan persidangan e-Court untuk masyarakat umum di Pengadilan Negeri Larantuka:
1. Sistem Kerja Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Proses pendaftaran perkara perdata (seperti gugatan atau permohonan) dilakukan sepenuhnya secara daring melalui langkah-langkah berikut:
1.Pembuatan & Validasi Akun:Dilakukan sekali di awal.
Masyarakat umum (Pengguna Lain) mendaftarkan akun di situs e-Court Mahkamah Agung.
- Penting: Setelah mendaftar secara mandiri, Anda harus datang ke PTSP PN Larantuka membawa KTP asli untuk divalidasi oleh petugas pengadilan sebelum akun dapat digunakan untuk mendaftar perkara.
2.Pengisian Data & Unggah Berkas:Melalui akun e-Court.
Setelah akun aktif, Anda dapat memilih jenis perkara (Gugatan, Gugatan Sederhana, atau Permohonan) dan memilih Pengadilan Negeri Larantuka. Isi data pihak Penggugat/Tergugat, lalu unggah dokumen gugatan/permohonan (format Word dan PDF) beserta bukti awal (seperti KTP atau surat-surat terkait).
3.Mendapatkan Taksiran Biaya (e-SKUM):Sistem otomatis.
Sistem e-Court akan menghitung taksiran biaya panjar perkara secara otomatis berdasarkan radius alamat para pihak dan menghasilkan dokumen e-SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang berisi nomor Virtual Account (VA).
4.Pembayaran Elektronik (e-Payment):Melalui Bank.
Lakukan pembayaran sesuai nominal e-SKUM ke nomor Virtual Account melalui ATM, Mobile Banking, atau teller bank. Begitu pembayaran terverifikasi oleh sistem, perkara Anda otomatis terdaftar dan akan mendapatkan nomor perkara resmi dari PN Larantuka.
2. Sistem Kerja Persidangan Elektronik (e-Litigasi)
Setelah perkara terdaftar, persidangan dapat dialihkan secara elektronik (e-Litigation) apabila disetujui oleh Penggugat dan Tergugat dalam sidang pertama. Sistem kerjanya adalah sebagai berikut:
- Sidang Pertama (Tatap Muka): Para pihak tetap wajib hadir secara fisik di PN Larantuka untuk pemeriksaan identitas, kelengkapan berkas, serta menjalani proses Mediasi wajib yang dipandu oleh Hakim Mediator.
- Persidangan Daring (Jika Mediasi Gagal): Apabila mediasi gagal dan para pihak setuju ber-e-Litigasi, Hakim akan menyusun jadwal persidangan elektronik di dalam sistem.
- Unggah Dokumen Jawaban, Replik, & Duplik: Pada hari sidang yang dijadwalkan, para pihak tidak perlu datang ke pengadilan. Tergugat mengunggah berkas Jawaban, Penggugat mengunggah Replik, dan Tergugat mengunggah Duplik secara bergantian melalui akun e-Court masing-masing sebelum batas jam sidang yang ditentukan.
- Pembuktian (Semi-Elektronik): Khusus untuk agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi, para pihak tetap harus hadir secara fisik di ruang sidang PN Larantuka guna menunjukkan dokumen asli dan memperdengarkan keterangan saksi di hadapan Majelis Hakim.
- Pembacaan Putusan (e-Decision): Putusan atau penetapan akhir dibacakan oleh Hakim secara elektronik. Salinan putusan resmi berformat PDF yang telah dibubuhi tanda tangan elektronik (Sertifikat Digital) akan langsung dikirim ke akun e-Court masing-masing pihak tanpa perlu mengantre di kantor pengadilan.
Keuntungan Utama e-Court:
Biaya pendaftaran jauh lebih murah karena surat panggilan sidang untuk Pengguna e-Court dikirimkan langsung ke domisili elektronik (email) secara gratis, tanpa perlu biaya radius (relaas) fisik dari jurusita.
Dokumen update 14 Juli 2026

