Kompensasi pelayanan di Pengadilan Negeri adalah jaminan ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat jika layanan publik, khususnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tidak sesuai standar. Ini merupakan wujud akuntabilitas lembaga. Bentuknya beragam, mulai dari permintaan maaf resmi hingga suvenir seperti bolpoin, mug, atau tumbler, tergantung pada durasi keterlambatan.
Berikut adalah rincian pelaksanaan kompensasi pelayanan di Pengadilan Negeri:
- Aturan Dasar
Setiap Pengadilan Negeri memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Maklumat Pelayanan masing-masing yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Pengadilan Negeri. - Kondisi Pemberian Kompensasi
Pengguna layanan berhak menerima kompensasi apabila:- Waktu penyelesaian layanan melewati batas waktu standar yang telah ditetapkan.
- Petugas tidak memberikan pelayanan sesuai SOP.
- Petugas tidak menerapkan prinsip pelayanan prima, seperti 3S (Senyum, Sapa, Salam).
- Bentuk Kompensasi Kompensasi yang diberikan bersifat sebagai bentuk permohonan maaf dan edukasi, bukan ganti rugi finansial dalam jumlah besar.
Kompensasi Layanan PN Larantuka
Contoh Kompensasi Layanan PN Larantuka dalam bentuk minum berupa suvenir

Contoh Kompensasi Layanan PN Larantuka dalam bentuk minum berupa air mineral

Pengadilan Negeri Larantuka, update 13 Juli 2026

