Regulasi utama pengaduan masyarakat di Pengadilan Negeri berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 dan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/VI/2009. Aturan ini melindungi kerahasiaan pelapor dan memastikan aparatur peradilan yang melanggar kode etik ditindak.
Berikut adalah penjabaran terkait dasar hukum serta mekanisme pengaduan tersebut:
1. Dasar Hukum Pelaksanaan
- PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System): Merupakan regulasi utama yang mengatur tata cara penanganan pengaduan terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim, aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai honorer di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya (termasuk Pengadilan Negeri).
- SK KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan: Mengatur alur dan mekanisme penerimaan, pemeriksaan, hingga pelimpahan pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas).
2. Jenis Pengaduan yang Dapat Dilaporkan
- Pelanggaran Kode Etik/Pedoman Perilaku: Meliputi tindakan tidak netral, tidak profesional, diskriminatif, atau pelanggaran sumpah jabatan oleh hakim maupun panitera.
- Penyalahgunaan Wewenang: Tindakan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), atau penyalahgunaan wewenang jabatan.
- Pelanggaran Disiplin Pegawai: Pelanggaran jam kerja, indisipliner, atau penyimpangan prosedur administrasi peradilan.
3. Syarat dan Tata Cara Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Identitas Pelapor: Pelapor harus menyertakan identitas yang jelas (nama, alamat, dan nomor kontak), namun identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dalam sistem perlindungan whistleblower.
- Informasi Terlapor: Wajib menyebutkan nama aparat yang dilaporkan, jabatan/satuan kerjanya, serta perbuatan yang dilanggar.
- Bukti Pendukung: Dilengkapi dengan bukti atau keterangan yang memperkuat dugaan pelanggaran (seperti dokumen, foto, atau nama saksi). Jika berkaitan dengan suatu perkara, nomor perkaranya wajib disertakan.
4. Saluran Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa kanal resmi yang disediakan:
- Secara Langsung: Datang langsung ke Meja Pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri setempat.
- Secara Tertulis: Dikirim melalui pos dalam amplop tertutup yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dengan menuliskan kode “PENGADUAN” pada pojok kiri atas amplop.
- Secara Elektronik: Dapat disampaikan melalui portal nasional yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI, yaitu aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung.
Untuk mempermudah pelaporan atau melihat progres pengaduan yang sudah berjalan, masyarakat dapat mengakses langsung aplikasi SIWAS Mahkamah Agung.
- SK KMA NOMOR 76 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN
- PERMA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Data Update 13 Juli 2026

