Penulis: Anton Ahmad Sogiri. S.H.
Penerimaan amicus curiae oleh Majelis Hakim Pangkalpinang memang langkah progresif. Namun, keberanian itu tidak serta-merta menghilangkan tanda tanya, apakah amicus curiae benar-benar aman selama ia bukan alat bukti? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Ia tergantung pada bagaimana kita membaca sistem pembuktian yang berlaku terutama setelah lahirnya KUHAP baru yang mengubah wajah hukum acara pidana Indonesia. Memasuki ranah pertimbangan hukum, majelis hakim di Pangkalpinang memperlakukan amicus curiae yang diajukan IDI dengan bijak. Hakim menyadari bahwa IDI adalah organisasi tempat dr. Ratna bernaung, sehingga berpotensi memiliki kepentingan atau conflict of interest. Namun, hakim tidak serta-merta mengesampingkannya. Justru, hakim memilih untuk memilah substansi dari pandangan tersebut. Selama argumen yang disampaikan objektif dan berdasarkan keilmuan, hakim berhak menggunakannya sebagai bahan analisis. Sikap ini menunjukkan bahwa amicus curiae bukanlah alat bukti yang mengikat, melainkan bahan pertimbangan yang memperkaya keyakinan hakim.
Untuk memahami mengapa amicus curiae hanya mampu menjadi bahan pertimbangan dan bukan alat bukti, kita perlu melihat pijakan sistem pembuktian dalam KUHAP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP baru telah beralih dari sistem pembuktian tertutup yang hanya mengakui 5 alat bukti, menjadi sistem pembuktian terbuka. Dalam Pasal 235 ayat (1), alat bukti yang sah kini diperluas menjadi 8 (delapan) kategori, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

