Bukan Saksi, Bukan Ahli, Tapi Hakim Mendengarnya

Mengenal Amicus Curiae dan Pijakan Filosofisnya dalam Hukum Indonesia

Penulis: Anton Ahmad Sogiri, S.H.

Di tengah hiruk-pikuk persidangan kasus dugaan malapraktik yang menimpa dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, ada satu elemen penting yang turut mewarnai jalannya peradilan. Elemen itu bukanlah saksi ahli, bukan pula barang bukti, melainkan sebuah dokumen pandangan hukum yang datang dari pihak ketiga. Dalam dunia hukum, dokumen itu dikenal dengan sebutan amicus curiae, atau jika diterjemahkan secara bebas, “sahabat pengadilan”. Kehadirannya dalam kasus ini menarik untuk dikaji karena berkaitan dengan bagaimana majelis hakim menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap sang dokter spesialis anak tersebut.

Secara sederhana, amicus curiae adalah pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara, tetapi merasa perlu memberikan pendapat atau analisis hukum kepada hakim. Ia ibarat seorang tamu bijak yang diperkenankan menyampaikan pandangannya dengan tujuan membantu hakim melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas. Meskipun istilah ini terkesan asing di telinga masyarakat awam, dalam praktik peradilan modern, perannya mempunyai ruang tersendiri, terutama untuk perkara-perkara kompleks yang menyentuh kepentingan publik, seperti kasus malapraktik medis yang menimpa dr. Ratna.

Namun, siapakah sebenarnya yang dapat bertindak sebagai amicus curiae? Dalam praktiknya, pihak yang dapat mengajukan diri cukup beragam. Mereka bisa berasal dari kalangan akademisi atau ahli hukum, seperti profesor, dosen, atau peneliti yang memberikan pandangan akademis untuk memperkaya analisis hakim. Lembaga penelitian dan pusat studi hukum juga kerap berperan, terutama yang memiliki fokus pada isu-isu tertentu seperti hak asasi manusia atau hukum pidana. Organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap isu publik, turut ambil bagian dalam berbagai kasus yang berdampak luas. Asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia dalam kasus dr. Ratna juga kerap tampil dalam kasus yang menimpa anggotanya. Mereka semua hadir bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan untuk memberikan pandangan objektif yang membantu hakim mengambil keputusan yang lebih berkeadilan.

Meskipun secara konsep sudah dikenal, amicus curiae tidak secara gamblang diatur dalam perundang-undangan. Penerimaannya di Indonesia memiliki pijakan filosofis yang berakar pada pemahaman tentang hakim aktif. Landasan utamanya adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kewajiban inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi hakim untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Dengan kata lain, karena hakim wajib aktif mencari kebenaran dan keadilan, maka segala informasi yang dapat membantu tugas mulia ini, termasuk pendapat dari amicus curiae, menjadi sah untuk dipertimbangkan.

Hubungan antara kewajiban hakim aktif dan diterimanya amicus curiae terletak pada logika bahwa kewajiban tersebut menciptakan “ruang” dan “kebutuhan” bagi masukan dari pihak ketiga yang kompeten. Hakim dituntut untuk tidak menjadi “corong undang-undang” yang pasif, melainkan secara aktif mencari dan memahami nilai-nilai keadilan di luar teks hukum positif. Kewajiban menggali nilai keadilan mengharuskan hakim memiliki akses informasi yang seluas-luasnya, dan amicus curiae hadir sebagai salah satu sarana untuk memperoleh informasi, klarifikasi fakta, atau prinsip hukum. Karena tidak ada aturan yang secara tegas melarang amicus curiae, kewajiban konstitusional hakim untuk aktif ini menjadi landasan normatif untuk menerimanya sebagai interpretasi hukum yang progresif. Dengan mempertimbangkan amicus curiae, hakim secara tidak langsung telah “menggali” dan “memahami” nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat.

Kehadiran amicus curiae bukanlah sekadar formalitas, ia memiliki fungsi strategis yang cukup menentukan. Dalam kasus dr. Ratna, fungsi ini terasa sangat kentara. Ikatan Dokter Indonesia mengajukan amicus curiae untuk memberikan pandangan dari sisi kedokteran dan etika profesi. IDI menyoroti satu hal mendasar yang luput dari dakwaan penuntut umum yaitu ketiadaan proses autopsi. Tanpa pemeriksaan postmortem atau penyebab pasti kematian pasien kecil tersebut tidak bisa dibuktikan secara objektif secara ilmiah. Pandangan ini menjadi sangat krusial, karena membantu hakim memahami bahwa dalam ranah medis, kematian tidak serta merta berarti kelalaian, apalagi tanpa bukti ilmiah yang kuat. Lebih dari itu, amicus curiae berfungsi sebagai penjaga kepentingan publik yang lebih luas. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara menegaskan bahwa mempidana tenaga medis hanya karena tidak berhasil menyembuhkan pasien akan menciptakan preseden buruk bagi sistem layanan kesehatan nasional. Di sinilah amicus curiae menjadi jembatan antara ranah hukum dan ranah profesi, sekaligus menjadi sarana bagi hakim untuk memastikan bahwa putusannya tidak hanya adil bagi terdakwa, tetapi juga tidak merugikan masyarakat luas dan masa depan pelayanan medis di Indonesia.