Dari Belu Witi Wuling ke Meja Hakim Hukum Adat Lamaholot di Persimpangan Peradilan Perdata Modern

Artikel-Artikel

Penulis: Anton Ahmad Sogiri, S.H.

Tanah bagi masyarakat Lamaholot bukan sekadar objek ekonomi, ia merupakan ruang sosial, simbol identitas, dan sumber relasi kultural yang mengikat dari generasi ke generasi. Di wilayah Flores Timur, termasuk Pulau Adonara, Solor, dan Lembata, hukum adat Lamaholot tumbuh sebagai tata norma yang mengatur kepemilikan, pewarisan, dan penyelesaian perselisihan. Menurut penuturan orang asli Lamaholot, komunitas Lamaholot terbentuk melalui migrasi dan kontak budaya yang panjang. Bahasa Lamaholot beserta variasi dialeknya menjadi medium legitimasi sosial, sementara ritual dan musyawarah menjadi mekanisme utama penyelesaian konflik. Dalam konteks Desa Horinara, praktik adat ini tampak hidup.

Praktik penyelesaian sengketa tanah menurut adat Lamaholot yang dituturkan dalam jurnal berjudul Penyelesaian Sengketa Tanah Menggunakan Hukum Adat Lamaholot di Desa Horinara yang disusun oleh Hilarius Horo dan Stefanus Don Rade dari Universitas Widya Mandira Kupang yang diterbitkan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, umumnya mengikuti dua jalur yang saling melengkapi. Pertama, musyawarah mufakat yang dipimpin oleh kepala adat atau pemangku adat, di mana bukti lisan, kesaksian tetangga, dan riwayat pemilikan dikumpulkan untuk mencapai kesepakatan bersama. Keputusan yang dihasilkan sering kali dikukuhkan melalui upacara simbolik yang disebut Bau Lolong, sebuah ritual pengukuhan perdamaian yang memberi bobot sosial dan moral pada putusan. Kedua, apabila musyawarah tidak mencapai titik temu, masyarakat dapat menempuh sumpah adat, dalam tradisi Lamaholot dikenal sebagai Belu Witi Wuling yang melibatkan ritual pengorbanan dan sumpah sebagai alat pembuktian adat. Ritual-ritual ini bukan hanya menyelesaikan sengketa secara substantif, tetapi juga memulihkan relasi sosial yang terganggu yang dikukuhkan melalui upacara Bau Lolong.

baca selengkapnya disini