“Pengukuran Kembali Pengembalian Batas Tanah Pengadilan Negeri Larantuka”

Berita Terkini
452594335 18027455006184469 7413533786508355204 n
 
Pada hari Senin, 22 Juli 2024, YM. Maria Rosdiyanti Servina Maranda, S.H. bersama Hakim-hakim, Panitera dan jajaran, Sekretaris dan jajaran, melaksanakan Pengukuran Kembali Pengembalian Batas Tanah Pengadilan Negeri Larantuka yang berlokasi di Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerjasama dengan Kelurahan Ekasapta, Kantor Pertanahan Flores Timur, Kodim 1624 Flores Timur, Polres Flores Timur, Rutan Larantuka, serta pihak-pihak yang berbatasan dengan tanah Pengadilan Negeri Larantuka.
 
  452550423 18027455033184469 4577218101230047311 n  452513325 18027455015184469 7876259958568270827 n
 
  452578532 18027455042184469 7828120574757056271 n  452564042 18027455030184469 7787763810262182839 n
 
Pengukuran pengembalian batas bidang tanah ini dilakukan dengan pertimbangan agar terjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap obyek hak atas tanah, sehingga batas bidang tanah akan diketahui atau kebali sesuai gambar yang ada disertipikat hak atas tanahnya. Hal ini merupakan suatu bentuk tindakan menjaga aset milik negara dan pertanggungjawabannya.
 
452507584 18027455051184469 2281452360473827828 n
 
 
 
Salam CERDAS
Humas PN Larantuka