
Pada hari Senin, 22 Juli 2024, YM. Maria Rosdiyanti Servina Maranda, S.H. bersama Hakim-hakim, Panitera dan jajaran, Sekretaris dan jajaran, melaksanakan Pengukuran Kembali Pengembalian Batas Tanah Pengadilan Negeri Larantuka yang berlokasi di Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerjasama dengan Kelurahan Ekasapta, Kantor Pertanahan Flores Timur, Kodim 1624 Flores Timur, Polres Flores Timur, Rutan Larantuka, serta pihak-pihak yang berbatasan dengan tanah Pengadilan Negeri Larantuka.


Pengukuran pengembalian batas bidang tanah ini dilakukan dengan pertimbangan agar terjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap obyek hak atas tanah, sehingga batas bidang tanah akan diketahui atau kebali sesuai gambar yang ada disertipikat hak atas tanahnya. Hal ini merupakan suatu bentuk tindakan menjaga aset milik negara dan pertanggungjawabannya.

Salam CERDAS
Humas PN Larantuka

