| Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 | |||
| . | |||
| 1. | Berhak memperoleh Bantuan Hukum. | ||
| 2. | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum. | ||
| 3. | Berhak segera diadili oleh Pengadilan. | ||
| 4. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. | ||
| 5. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. | ||
| 6. | Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim. | ||
| 7. | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham Bahasa Indonesia. | ||
| 8. | Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri. | ||
| 9. | Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. | ||
| 10. | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. | ||
| 11. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. | ||
| 12. | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. | ||
| 13. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. | ||
| 14. | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. | ||
| 15. | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasihat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. | ||
| 16. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniwan. | ||
| 17. | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. | ||
| 18. | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. | ||
| 19. | Berhak segera menerima atau menolak putusan. | ||
| 20. | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. | ||
| 21. | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
| 22. | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
| 23. | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. | ||
(Pasal 50 s.d. 68 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)

