Selamat Datang Pengadilan Negeri Larantuka Selamat Datang Pengadilan Negeri Larantuka

Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

25 Sep

  Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007  
  .  
  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.  
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.  
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.  
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.  
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.  
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.  
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham Bahasa Indonesia.  
  8. Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri.  
  9. Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.  
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.  
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.  
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.  
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.  
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.  
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasihat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.  
  16. Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniwan.  
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.  
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.  
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.  
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.  
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.  
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.  
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.  
(Pasal 50 s.d. 68 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)