Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi Misi Pengadilan
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Profil Hakim
Profil Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan/Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Penegakan Disiplin Di Lingkungan Peradilan Umum
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Maklumat Layanan Informasi Publik
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Tata Tertib di Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Delegasi Masuk
Delegasi Keluar
Statistik Perkara
Jadwal Sidang
Perkara Lalu Lintas
Prosedur Perkara Tilang
Putusan Perkara Tilang
Jam Kerja
Layanan Publik
Laporan
Laporan Tahunan
SAKIP
Indikator Kinerja Utama
Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT)
Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Rencana Strategis
Laporan Komponen SAKIP
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Laporan Pelayanan Informasi Publik
Laporan SKM
SKM Tahun 2021
SKM Tahun 2022
SKM Tahun 2023
SKM Tahun 2024
SKM Tahun 2025
Laporan SPAK
SPAK Tahun 2021
SPAK Tahun 2022
SPAK Tahun 2023
SPAK Tahun 2024
SPAK Tahun 2025
Laporan Keuangan
Laporan Realisasi Anggaran
PNBP
CALK
Neraca
Laporan Survei Harian
Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Hasil Penelitian
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Cetak Biru
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Panggilan Kepada Pihak Yang tidak Diketahui Alamatnya
Penerimaan Pegawai
Pengumuman Lainnya
Prosedur Permohonan Informasi
Pengaduan Layanan Publik
Prosedur Pengaduan
Pengaduan Online
Formulir Pengaduan Online
Dasar Hukum/ Regulasi Pengaduan
E-BROSUR
PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
Hak Hak Pemohon Informasi
Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
Daftar Isi SOP Pelayanan Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP)
1. SOP Pengumuman Informasi
2. SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
3. SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi
4. SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
5. SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP
6. SOP Pengajuan Tentang Konsekuensi
7. SOP Pendokumentasian Informasi Publik
8. SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
Kategori Informasi yang Dipublikasi PPID
SK Perolehan dan Penggandaan Informasi
SK Pelaksana PPID
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Posbankum
Peraturan dan Kebijakan
Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Zitting Plaats
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Biaya Perkara
Dokumen SK KPN tentang Panjar Perkara
Prosedur Pengajuan Perkara
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
SK Tim Zona Integritas
ZI PN Larantuka
Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul (AMPUH)
SK Tim AMPUH PN Larantuka
AMPUH PN LARANTUKA
Sertifikat Akreditasi
Court Excellence
Member Court Excellence
Dokumen Implementasi IFCE
ICCE NewSlatter
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Prosedur Pengaduan Gratifikasi
Dasar Hukum
Manajemen Resiko
Berita dan Kontak
Blog Pengadilan
Berita Terkini
Artikel
Info Grafis
Galery Video
Galeri Foto
Kontak Kami
Alamat Pengadilan Negeri Larantuka
Alamat Pengadilan Tinggi Kupang
Portal Aplikasi
Selamat Datang Pengadilan Negeri Larantuka
Selamat Datang Pengadilan Negeri Larantuka
Beranda
Layanan Hukum
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Biaya Perkara
Profil
Tentang Kami
Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan
Hak-hak
Masyarakat Pencari Keadilan
25
Sep
7
Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007
.
1.
Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
2.
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
3.
Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6.
Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
7.
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham Bahasa Indonesia.
8.
Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri.
9.
Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10.
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11.
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
12.
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13.
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14.
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15.
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasihat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16.
Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniwan.
17.
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
18.
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19.
Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20.
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
21.
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22.
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23.
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
(Pasal 50 s.d. 68 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)