Biaya Perkara

 

BRIEFING PTSP PENGADILAN NEGERI LARANTUKA

WhatsApp Image 2024 02 19 at 08.54.47 d9e3d481  WhatsApp Image 2024 02 23 at 14.36.51 ef800c75

  WhatsApp Image 2024 02 21 at 09.22.41 88d36441  WhatsApp Image 2024 02 22 at 08.52.38 65f609e7

 

TAMPAK KANTOR PENGADILAN NEGERI LARANTUKA

WhatsApp Image 2021 01 29 at 07.57.021

WhatsApp Image 2021 01 29 at 07.57.02

WhatsApp Image 2021 01 29 at 07.57.012

WhatsApp Image 2021 01 29 at 07.57.011

WhatsApp Image 2021 01 29 at 07.57.01

WhatsApp Image 2021 01 29 at 07.57.00

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Apa saja tugas PPID?

Menyediakan dan memberikan Informasi Publik; Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan

Mengapa harus ada PPID?

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

PPID berfungsi sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat mengetahui secara lebih transparan dan akuntabel mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Penegakan Disiplin Di Lingkungan Peradilan Umum

Nomor: 2/DJU/KP02.1/6/2014

Poin 1

" Melaksanakan apel pagi pada setiap hari Senin dan apel sore pada hari Jumat bagi seluruh tenaga teknis (hakim karir, hakim ad hoc, panitera dan juru sita) dan non teknis (PNS) "

Surat Edaran Download

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Penegakan Disiplin Di Lingkungan Peradilan Umum

Nomor: 2/DJU/KP02.1/6/2014

Poin 1

" Melaksanakan apel pagi pada setiap hari Senin dan apel sore pada hari Jumat bagi seluruh tenaga teknis (hakim karir, hakim ad hoc, panitera dan juru sita) dan non teknis (PNS) "

Surat Edaran Download