BRIEFING PTSP PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
TAMPAK KANTOR PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
Apa itu PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.
Apa saja tugas PPID?
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik; Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan
Mengapa harus ada PPID?
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. PPID berfungsi sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat mengetahui secara lebih transparan dan akuntabel mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Penegakan Disiplin Di Lingkungan Peradilan Umum
Nomor: 2/DJU/KP02.1/6/2014
Poin 1
" Melaksanakan apel pagi pada setiap hari Senin dan apel sore pada hari Jumat bagi seluruh tenaga teknis (hakim karir, hakim ad hoc, panitera dan juru sita) dan non teknis (PNS) "
Surat Edaran Download