05 Jul
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
DOWNLOAD DISINI
17 Nov
29 Sep
KATA PENGANTAR
Syukur dan pujian kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat tuntunan-Nya, sehingga Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan di Pengadilan Negeri Larantuka dapat tersusun.
Survei yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Survey dilakukan dengan kuisioner yang dibagikan dan masyarakat pengguna Pengadilan Negeri Laratuka dapat memberikan pendapatnya terhadap layanan yang diberikan dan dengan demikian diharapkan dapat memberikan gambaran kualitas pelayananPengadilan Negeri Larantuka.
Survey Indeks Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Negeri Larantuka diharapkan pula dapat memberikan perbandingan antara persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan dengan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat itu sendiri, sehingga Pengadilan Negeri Larantuka nantinya dapat terus memperbaiki diri dalam memberikan layanannya.
Dalam pelaksanaan dan pelaporan survei ini tentu masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan dan tentu bermanfaat bagi kami. Semoga laporan ringkas ini, berguna bagi berbagai pihak, khususnya segenap jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Larantuka dan masyarakat pengguna layanan di Pengadilan Negeri Larantuka.
Larantuka, September 2017
Tim Survei
DOKUMEN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PENGGUNA PENGADILAN PADA PENGADILAN NEGERI LARANTUKA :
1. Laporan Survei Kepuasan Masyarakat === Unduh/Download
2. Angket Survei Mei 2017 ================ Unduh/Download
24 Jul
Apa itu PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.
Apa saja tugas PPID?
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik; Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan
Mengapa harus ada PPID?
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. PPID berfungsi sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat mengetahui secara lebih transparan dan akuntabel mengenai penyelenggaraan pemerintahan.