02 Mar
Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Larantuka, lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi?
Pengadilan Negeri Larantuka berada di Jln. Letjen Suprapto No. 67 Larantuka Telp. (0282) 533052, Faks. (0282) 520102. Nomor telepon tersebut akan terhubung ke Bagian Piket. Anda dapat meminta mereka untuk menyambungkan ke bagian yang berhubungan dengan masalah anda.
Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Larantuka?
Pengadilan Negeri Larantuka berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata, pidana, dan pelanggaran.
Bagaimanakah prosedur standar pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Larantuka?
Prosedur perdaftaran perkara perdata dapat dilihat di sini.
Prosedur perdaftaran perkara pidana dapat dilihat di sini.
Siapa saja yang boleh ikut melihat jalannya persidangan?
Siapa saja bisa melihat jalannya persidangan karena persidangan sifatnya terbuka untuk umum kecuali untuk perkara kesusilaan dan perkara yang terdakwanya adalah anak-anak.
Apa saja yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang?
Yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang adalah:
Apa akibat dan tindakan selanjutnya apabila salah satu pihak ada yang terlambat/tidak datang di persidangan yang telah ditentukan?
Hakim akan menunda sidang sebanyak dua kali persidangan. Apabila panggilan sudah sah tapi pihak tersebut tetap tidak hadir maka pihak yang tidak hadir dinyatakan sebagai “pihak yang tidak hadir” dengan konsekuensi dia akan kehilangan haknya untuk membela diri.
Apakah Negara bisa menyediakan seorang pembela? Prosedurnya seperti apa? Infonya bisa dilihat dimana?
Seperti yang diterangkan dalam Pasal 56 KUHAP, bahwa untuk perkara pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka Pengadilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Penunjukan penasihat hukum tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan pembiayaannya oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimanakah syarat dan prosedur untuk naik banding?
Banding perkara pidana diajukan ke Kepaniteraan Pidana dalam waktu tujuh hari setelah putusan dan tidak dipungut biaya Banding Perkara Perdata diajukan ke Kepaniteraan Perdata dalam waktu empat belas hari setelah putusan, dengan membayar perkara banding.
Bila menurut kita jalannya persidangan berat sebelah, apakah kita berhak untuk minta pergantian hakim?
Boleh, asal ada dasar hukum yang kuat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Berapakah rincian biaya untuk mengajukan gugatan? Apakah ada tanda terima untuk itu?
Untuk perkara pidana tidak dikenakan biaya kecuali terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.
Untuk perkara perdata, rincian biayanya dapat dilihat di sini.
16 Feb
NO.
NAMA LENGKAP
PENDIDIKAN
PROFESI
1
MANGATAS SIMANULLANG, S.H.
S1 HUKUM
HAKIM
2
3
CATUR PRASETYO, S.H.
4
NYOTO HINDARYANTO, S.H.
5
RIYA NOVITA, S.H., M.H.
S2 HUKUM
6
ZULKARNAEN, S.H.
7
AKHMAD BUDIAWAN, S.H.
S2 KENOTARIATAN
10
AGUS CHANDRA, S.H.
ADVOKAT
03 Nov
Bezetting Bulan November 2014
31 Jan
ROLE MODEL
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
Nama
Jenis Kelamin
Agama
Pangkat/Gol.Ruang
Jabatan
Pendidikan Terakhir
MARIA ROSDIYANTI SERVINA MARANDA, S.H.
PEREMPUAN
KRISTEN PROTESTAN
PEMBINA (IV/a)
KETUA PN LARANTUKA
S-1
NIP
MARIA MARCELLA KOLO, S.Kom.
198810052011012012
Perempuan
Kristen
Penata / (III/c)
Sekretaris Pengadilan Negeri Larantuka
03 Mar
Pangkat / Gol. Ruang
TMT
: IRENE RATIH PARWITA, S.H.
: 196403091992032003
: Penata Tk. I / (III/d)
: Panitera Pengganti
: 26 Januari 2007
: AMBARWATI
: 195706181979032001
: Penata / (III/c)
: 28 Juli 1983
: SLAMET SUDRIYO
: 195708011981031005
: 7 Agustus 1996
: BUDI ASTONO
: 196205081983031003
: 5 Februari 1998