Selamat Datang Pengadilan Negeri Larantuka Selamat Datang Pengadilan Negeri Larantuka

Frequently Asked Questions (FAQs) (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

02 Mar

420

Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Larantuka, lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi?

Pengadilan Negeri Larantuka berada di Jln. Letjen Suprapto No. 67 Larantuka Telp. (0282) 533052, Faks. (0282) 520102. Nomor telepon tersebut akan terhubung ke Bagian Piket. Anda dapat meminta mereka untuk menyambungkan ke bagian yang berhubungan dengan masalah anda.

Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Larantuka?

Pengadilan Negeri Larantuka berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata, pidana, dan pelanggaran.

Bagaimanakah prosedur standar pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Larantuka?

Prosedur perdaftaran perkara perdata dapat dilihat di sini.

Prosedur perdaftaran perkara pidana dapat dilihat di sini.

Siapa saja yang boleh ikut melihat jalannya persidangan?

Siapa saja bisa melihat jalannya persidangan karena persidangan sifatnya terbuka untuk umum kecuali untuk perkara kesusilaan dan perkara yang terdakwanya adalah anak-anak.

Apa saja yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang?

Yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang adalah:

  • Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang, seperti: senjata api, benda tajam, bahan peledak, dan sejenisnya;
  • Membawa alat perekam, baik kamera, tape recorder maupun video recorder tanpa seizin Majelis Hakim;
  • Makanan dan minuman.

Apa akibat dan tindakan selanjutnya apabila salah satu pihak ada yang terlambat/tidak datang di persidangan yang telah ditentukan?

Hakim akan menunda sidang sebanyak dua kali persidangan. Apabila panggilan sudah sah tapi pihak tersebut tetap tidak hadir maka pihak yang tidak hadir dinyatakan sebagai “pihak yang tidak hadir” dengan konsekuensi dia akan kehilangan haknya untuk membela diri.

Apakah Negara bisa menyediakan seorang pembela? Prosedurnya seperti apa? Infonya bisa dilihat dimana?

Seperti yang diterangkan dalam Pasal 56 KUHAP, bahwa untuk perkara pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka Pengadilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Penunjukan penasihat hukum tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan pembiayaannya oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Bagaimanakah syarat dan prosedur untuk naik banding?

Banding perkara pidana diajukan ke Kepaniteraan Pidana dalam waktu tujuh hari setelah putusan dan tidak dipungut biaya Banding Perkara Perdata diajukan ke Kepaniteraan Perdata dalam waktu empat belas hari setelah putusan, dengan membayar perkara banding.

Bila menurut kita jalannya persidangan berat sebelah, apakah kita berhak untuk minta pergantian hakim?

Boleh, asal ada dasar hukum yang kuat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Berapakah rincian biaya untuk mengajukan gugatan? Apakah ada tanda terima untuk itu?

Untuk perkara pidana tidak dikenakan biaya kecuali terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

Untuk perkara perdata, rincian biayanya dapat dilihat di sini.

Daftar Mediator

16 Feb

605

NO.

NAMA LENGKAP

PENDIDIKAN

PROFESI

1

MANGATAS SIMANULLANG, S.H.

S1 HUKUM

HAKIM

2

SRI WIDODO, S.H. S1 HUKUM HAKIM

3

CATUR PRASETYO, S.H.

S1 HUKUM

HAKIM

4

NYOTO HINDARYANTO, S.H.

S1 HUKUM

HAKIM

5

RIYA NOVITA, S.H., M.H.

S2 HUKUM

HAKIM

6

ZULKARNAEN, S.H.

S1 HUKUM

HAKIM

7

AKHMAD BUDIAWAN, S.H.

S1 HUKUM

HAKIM

8 VILIA SARI, S.H., M.Kn.

S2 KENOTARIATAN

HAKIM
9 GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H.

S2 HUKUM

HAKIM

10

AGUS CHANDRA, S.H.

S1 HUKUM

ADVOKAT

Bezetting

03 Nov

316

Bezetting Bulan November 2014

Profil Role Model

31 Jan

 ROLE MODEL

PENGADILAN NEGERI LARANTUKA

 

 role model pimpinan

Nama

Jenis Kelamin

Agama

Pangkat/Gol.Ruang

Jabatan

Pendidikan Terakhir

MARIA ROSDIYANTI SERVINA MARANDA, S.H.

PEREMPUAN

KRISTEN PROTESTAN

PEMBINA (IV/a)

KETUA PN LARANTUKA

S-1

 

 WhatsApp Image 2022 03 31 at 16.50.021

Nama

NIP

Jenis Kelamin

Agama

Pangkat/Gol.Ruang

Jabatan

Pendidikan Terakhir

MARIA MARCELLA KOLO, S.Kom.

198810052011012012

Perempuan

Kristen

Penata / (III/c)

Sekretaris Pengadilan Negeri Larantuka

S-1

Panitera Pengganti

03 Mar

286

Nama 

NIP 

Pangkat / Gol. Ruang

Jabatan

TMT

: IRENE RATIH PARWITA, S.H.

: 196403091992032003

: Penata Tk. I / (III/d)

: Panitera Pengganti

: 26 Januari 2007

Nama 

NIP 

Pangkat / Gol. Ruang

Jabatan

TMT

: AMBARWATI

: 195706181979032001

: Penata / (III/c)

: Panitera Pengganti

: 28 Juli 1983

Nama 

NIP 

Pangkat / Gol. Ruang

Jabatan

TMT

: SLAMET SUDRIYO

: 195708011981031005

: Penata / (III/c)

: Panitera Pengganti

: 7 Agustus 1996

Nama 

NIP 

Pangkat / Gol. Ruang

Jabatan

TMT

: BUDI ASTONO

: 196205081983031003

: Penata / (III/c)

: Panitera Pengganti

: 5 Februari 1998

Sub Kategori