02 Jan
Sejarah Pengadilan Negeri Larantuka
Kenikmatan penyelenggaraan Tuhan akan lebih terasa apabila kita me-review/melihat kembali lembaran sejarah Lembaga Peradilan Kabupaten Flores Timur yang secara garis besar sebagai berikut:
Berawal dari peradilan Swapraja Larantuka yang berkedudukan di Larantuka dengan juridiksi meliputi wilayah Kabupaten Flores Timur Daratan (selain pulau Adonara, Solor dan Lembata) dan Pengadilan Landraad warisan Hindia Belanda yang berkedudukan di Ende, kemudian sejak tahun 1951 dengan dihapusnya pemerintahan Swapraja kemudian peradilan Swapraja melebur ke Pengadilan Negeri Ende. Sejak tanggal 1 juli 1965 Pengadilan Negeri Larantuka meliputi juridiksi Pengadilan Swapraja Adonara yang meliputi pulau Solor dan pulau Lembata. Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata maka dengan Keppres 14 tahun 2005 tanggal 23 Mei 2005 di Kupang, wilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka sejak tanggal 11 Desember 2005 meliputi wilayah Kabupaten Flores Timur.
Pada tanggal 15 November 2003 terjadi peristiwa terbakarnya Kantor Pengadilan Negeri Larantuka yang merupakan ekses dari persepsi rasa keadilan sebagian masyarakat Flores Timur, sehingga pada saat itu pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan terhenti sesaat. Namun pada tahun 2005 Mahkamah Agung menyediakan anggaran pembangunan gedung kantor yang baru. Pada tanggal 26 Agustus 2006 Pengadilan Negeri Larantuka menempati gedung baru, yang ditandai dengan diresmikannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, bapak Doris A. Taulo, SH. dan sejak saat itulah semua kegiatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan berjalan sebagaimana mestinya hingga saat ini.
Adapun Ketua Pengadilan Negeri Larantuka beserta Panitera dan Sekretaris sejak terbentuknya Pengadilan Negeri Larantuka hingga saat ini adalah sebagai berikut:
NO
KETUA PENGADILAN
THN
PANITERA
SEKRETARIS
1
R.H.FERDINANDUS,SHD
1965
YOS TOTE FERNANDEZ
MARIA MARCELLA KOLO, S.Kom
2015
2
A. SOEJONO,SH
1970
YOHANES DIAZ VIERA
1999
3
M.Y.PELLO,SH
1975
ABUBAKAR D. KOPONG
2001
4
MUHAMAD S. HASAN,SH
1977
SEGA HENDRICUS,S.H.
2006
5
A.A.OKA LATERA,SH
1986
DARIUS DILLAK,S.H.
2013
6
M.H.J. MARPAUNG,SH
1990
ASRI, S.H.
2017
7
BAIDAWI,SH
1993
LAHIBU WENI, S.H.
2018
8
DAMIANUS DASNAN,SH
1997
9
AGUSTINUS BIRE RAJA,SH
10
I WAYAN SUPARTA,SH
2000
11
FRANS A. RUWE,SH
2004
12
KASIANUS TELAUMBANUA,SH.,MH
2010
13
DIO SYUHADA, SH
2011
14
I WAYAN SUKANILA,SH.,MH
2012
15
I KETUT MARDIKA,SH.,MH
2014
16
SETYO YOGA SISWANTORO,SH.,MH
17
RIGHTMEN M.S SITUMORANG, S.H.,M.H.
2019
Visi Pengadilan Negeri Larantuka
“Terwujudnya Pengadilan Negeri Larantuka Yang Agung“
Misi Pengadilan Negeri Larantuka:
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka terdiri dari 19 Kecamatan, 229 Desa dan 21 Kelurahan yaitu:
A. Pengertian Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat pengendalian secara terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas yang diperuntukkan untuk itu, dalam hal ini adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pada tahun anggaran 2013, di Pengadilan Negeri Larantuka telah dilaksanakan pengawasan Internal dalam Bentuk Pengawasan Fungsional sekaligus melekat, yaitu dengan pengawasan yang bersifat rutin/reguler baik dari Pengadilan Tinggi Semarang dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI maupun Pengawasan dari Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Negeri Larantuka.
B. Maksud dan Tujuan Pengawasan Pengawasan internal yang bersifat reguler/rutin pada Pengadilan Negeri Larantuka dilakukan dengan maksud untuk:
C. Bentuk dan Metode Pengawasan Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Larantuka dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan) baik di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan dengan metode wawancara dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut:
D. Pelaksanaan Pengawasan Pengawasan rutin/reguler bertujuan untuk mengetahui rencana-rencana kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan dan mengevaluasi sejauh mana program kerja Pengadilan Negeri Larantuka dapat dilaksanakan serta hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja. Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Larantuka adalah dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi: 1. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan yang mencangkup:
2. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kesekretariatan yang mencakup:
3. Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik. 4. Kedisiplinan waktu Jam kerja Pengadilan Negeri Larantuka adalah seperti berikut:
Dalam upaya untuk mewujudkan upaya pengawasan internal di Pengadilan Negeri Larantuka maka Ketua Pengadilan Negeri Larantuka telah mengeluarkan Keputusan Nomor W12-U7/2804/KP.04.06/11/2013 tanggal 13 November 2013 yang menetapkan dan menunjuk Hakim Pengawas Bidang sebagai berikut: 1. Mangatas Simanullang, S.H. sebagai Koordinator Pengawas; 2. Radityo Baskoro, S.H. sebagai Pengawas Bidang Perdata; 3. Riya Novita, S.H. sebagai Pengawas Bidang Pidana; 4. Santosa, S.H., M.H. sebagai Pengawas Bidang Hukum/IT; 5. Nyoto Hindaryanto, S.H. sebagai Pengawas Bidang Umum dan Mediasi; 6. Budiarto, S.H. sebagai Pengawas Bidang Keuangan; 7. Zulkarnaen, S.H. sebagai Pengawas Bidang Kepegawaian. Selain penunjukan Pengawas Bidang, diperlukan pula Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) pada Pengadilan Negeri Larantuka guna memberikan informasi ke dalam maupun ke luar yang hubungannya dengan masyarakat dalam mencari keadilan dan segala sesuatu untuk penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Bidang Humas ini telah ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka dengan menunjuk Nenden Rika Puspitasari, S.H. sebagai Humas. Dalam pada itu, untuk memenuhi Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan maka Ketua Pengadilan Negeri Larantuka mengeluarkan Keputusan Nomor W12-U7/1629/KP.04.5/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang menetapkan sebagai berikut: 1. Sri Prih Utami, S.H., M.H., Jabatan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Larantuka, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); 2. Turyono, S.H., Jabatan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Larantuka, sebagai Petugas Informasi; 3. Budi Priyanto, S.H., M.H., Jabatan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Larantuka dan Yuni Widiyanti, S.H., Jabatan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Larantuka, masing-masing sebagai Penanggung Jawab Informasi.
E. Pelaporan, Pengaduan, Rekomendasi, dan Tindak Lanjut Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Larantuka baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesekretariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Larantuka. Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Larantuka atau para pejabat yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.
Pengadilan Negeri Larantuka
Jalan Letjen Suprapto No. 67 Larantuka 53213
Telp. (0282) 533052, 533361
Fax. (0282) 520102
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.