Jenis Layanan

Jenis layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri diatur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar PTSP, yang kemudian diperbarui melalui SK Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019.


Layanan terbagi menjadi empat meja utama dan satu meja informasi, yaitu:


1. Layanan Kepaniteraan Perdata
Meliputi penerimaan permohonan pendaftaran gugatan biasa, gugatan sederhana, permohonan, verzet atas putusan verstek, bantahan, permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, eksekusi, serta pencabutan perkara.


2. Layanan Kepaniteraan Pidana
Meliputi penerimaan pelimpahan berkas perkara (biasa, singkat, ringan), permohonan praperadilan, permohonan upaya hukum (banding, kasasi, PK), permohonan izin/persetujuan penyitaan dan penggeledahan, serta permohonan izin besuk tahanan.


3. Layanan Kepaniteraan Hukum
Meliputi permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana, permohonan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, pendaftaran surat kuasa, permohonan izin penelitian/riset, serta pengelolaan data perkara dan layanan posbakum.


4. Layanan Meja e-Court
Meliputi pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), pembayaran panjar elektronik (e-Payment), pemanggilan sidang elektronik (e-Summons), dan pertukaran dokumen persidangan (e-Litigation).


5. Layanan Informasi dan Pengaduan
Meliputi pemberian informasi jadwal sidang, informasi tahapan penanganan perkara, layanan informasi publik (berdasarkan SK KMA 1-144), serta penanganan pengaduan masyarakat.


Rincian standar operasional (SOP) untuk masing-masing jenis layanan tersebut dapat diakses pada dokumen resmi di situs web Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.