Daftar Infomasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP) di Pengadilan Negeri diatur berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pedoman turunannya yaitu SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Informasi tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori utama:

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

  • Profil dan Pelayanan Dasar: Struktur organisasi, yurisdiksi, daftar nama pejabat/hakim, prosedur berperkara, dan biaya perkara.
  • Hak Masyarakat: Hak mendapat bantuan hukum dan pembebasan biaya perkara.
  • Program Kerja & Keuangan: Ringkasan program, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dan laporan realisasi anggaran.

2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (misalnya: pengumuman perubahan jam operasional pelayanan saat darurat atau gangguan sistem IT pengadilan).

3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  • Perkara: Daftar register perkara, jadwal sidang, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Pengawasan & Disiplin: Data jenis pelanggaran oleh pegawai/hakim dan tindak lanjutnya.
  • Regulasi: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran (SEMA), dan dokumen SOP pengadilan.

Selain informasi yang dibuka tersebut, pengadilan juga memiliki Informasi Publik yang Dikecualikan (bersifat rahasia) seperti data musyawarah hakim, identitas pelapor pelanggaran, dan berkas dalam proses mediasi yang tidak boleh diakses publik.


DAFTAR INFORMASI PUBLIK PENGADILAN NEGERI LARANTUKA

Semester I : Periode Januari – Juni 2026


DAFTAR INFORMASI PUBLIK PENGADILAN NEGERI LARANTUKA

Semester II: Periode Juli – Desember 2026


Dokumen update 13 Juli 2026