Pemanggilan pihak yang tidak diketahui alamatnya adalah prosedur hukum yang dilakukan oleh pengadilan untuk menghadirkan pihak berperkara (tergugat/termohon) yang keberadaannya tidak diketahui. Pemanggilan dilakukan melalui pengumuman di papan informasi pengadilan dan media massa atau surat kabar selama beberapa kali sebelum persidangan dilanjutkan.
Proses dan ketentuan hukum terkait pemanggilan ini mencakup beberapa hal berikut:
- Tata Cara Pemanggilan: Menurut ketentuan perundang-undangan (seperti Pasal 27 ayat 1 PP No. 9 Tahun 1975 untuk urusan perceraian), panggilan dilakukan oleh Juru Sita pengadilan dengan cara menempelkan pengumuman di papan pengumuman pengadilan dan melalui satu atau beberapa surat kabar/media massa.
- Persyaratan Bukti: Pihak penggugat harus membuktikan bahwa alamat pihak lain benar-benar tidak diketahui. Hal ini biasanya dibuktikan dengan Surat Keterangan Gaib atau Surat Keterangan tidak tinggal di alamat terakhir dari pihak berwenang, seperti Kepala Desa/Lurah setempat.
- Lokus Gugatan: Jika alamat tergugat sama sekali tidak diketahui, gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri (atau instansi terkait) yang berada di wilayah domisili atau tempat tinggal penggugat.
- Akibat Tidak Hadir: Apabila pemanggilan umum telah dilakukan dan pihak yang dipanggil tetap tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, majelis hakim dapat memutus perkara secara verstek (putusan tanpa kehadiran pihak tergugat).
Pihak berperkara yang alamatnya tidak diketahui dalam perkara di PN Larantuka:

Data update, 13 Juli 2026

