Informasi Sisa Panjar Biaya

Sisa Panjar Perkara adalah sisa uang dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan oleh pihak berperkara (penggugat/pemohon) setelah dikurangi dengan seluruh biaya riil proses persidangan.

Di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, keterbukaan dan tata cara pengembalian sisa panjar diatur dengan tertib agar dana tersebut dapat segera diterima kembali oleh pihak yang berhak.


Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Perkara

Apabila proses persidangan telah selesai (putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht), sisa panjar biaya perkara wajib dikembalikan kepada pihak yang membayar melalui langkah-langkah berikut:

1.Penetapan Sisa Panjar oleh Kasir:Setelah Putusan Dibacakan.

Kasir perdata PN Larantuka menghitung rincian seluruh biaya yang telah dikeluarkan selama persidangan (biaya pendaftaran, panggilan sidang, meterai, PNBP, dll.). Jika masih ada sisa dari uang muka (panjar) yang didepositokan, kasir akan membuat instrumen pengembalian sisa panjar.

2.Pemberitahuan kepada Pihak Berperkara:Melalui Petugas Pengadilan.

Petugas pengadilan atau jurusita akan menginformasikan kepada pihak berperkara (atau kuasanya) mengenai adanya sisa panjar beserta jumlah nominal yang berhak mereka terima kembali.

3.Pengambilan Sisa Panjar:Membawa Bukti SKUM.

Pihak berperkara datang langsung ke loket kasir Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Larantuka pada jam kerja dengan membawa:

  • Bukti Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) asli.
  • Kartu identitas diri (KTP) yang sah.

4.Penandatanganan Buku Jurnal Keuangan:Tahap Akhir.

Pihak berperkara menandatangani Buku Jurnal Keuangan Perkara sebagai bukti sah bahwa uang sisa panjar telah diserahkan kembali secara tunai atau ditransfer ke rekening pihak yang bersangkutan.

Peraturan Penting: Sisa Panjar yang Tidak Diambil

Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI, pihak berperkara diberikan waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak putusan dibacakan untuk mengambil sisa panjar perkara tersebut.

Peringatan Penting:

Apabila sisa panjar tidak diambil dalam tenggang waktu 6 bulan, maka uang sisa tersebut akan dikeluarkan dari buku jurnal keuangan perkara dan disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak dapat diambil kembali oleh pihak berperkara.


Cara Memantau Informasi Sisa Panjar

PN Larantuka menyediakan informasi transparansi sisa panjar yang dapat Anda akses secara berkala:

  • Papan Informasi PTSP: Pengadilan memajang pengumuman daftar sisa panjar yang belum diambil di area PTSP kantor PN Larantuka.
  • Situs Web Resmi: Anda dapat memeriksa pembaruan dokumen pengumuman atau panjar biaya di laman resmi Pengadilan Negeri Larantuka pada menu kepaniteraan perdata atau layanan publik.

Tarif panjar biaya perkara perdata di Pengadilan Negeri Larantuka diatur berdasarkan Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Larantuka dan Ketua Pengadilan Agama Larantuka. Penyatuan ketetapan ini bertujuan agar terdapat kepastian hukum dan kesamaan tarif panggilan/pemberitahuan perkara perdata di wilayah yurisdiksi Flores Timur.


Secara garis besar, rincian biaya panjar perkara perdata dibagi ke dalam beberapa kategori utama:

1. Estimasi Panjar Biaya Perkara Berdasarkan Jenis Perkara

Bila proses pendaftaran dilakukan secara elektronik (e-Court), estimasi biaya panjar menjadi jauh lebih murah karena biaya panggilan sidang tergugat/para pihak dapat diminimalisasi melalui surat tercatat atau domisili elektronik.

  • Perkara Permohonan (Volunter):
    • Estimasi Total: Rp220.000 s.d. Rp250.000
    • Rincian komponen: Hak Kepaniteraan (PNBP) Rp20.000 – Rp50.000, Alat Tulis Kantor (ATK) Perkara Rp100.000, biaya sumpah saksi Rp20.000 (untuk 2 orang), redaksi putusan Rp10.000, dan meterai Rp10.000.
  • Perkara Gugatan (Kontensius):
    • Estimasi Total: Rp1.384.000 s.d. Rp5.070.000 (sangat bergantung pada jumlah tergugat, lokasi panggilan, dan apakah diperlukan Pemeriksaan Setempat/Descente).
    • Rincian komponen: PNBP Pendaftaran Rp30.000, ATK Perkara Rp100.000, biaya panggilan mediasi & sidang para pihak, serta PNBP panggilan.
  • Upaya Hukum:
    • Banding: Estimasi Rp340.000 s.d. Rp460.000
    • Kasasi: Estimasi Rp690.000 s.d. Rp810.000 (termasuk biaya setor ke Mahkamah Agung sebesar Rp500.000).
    • Peninjauan Kembali (PK): Estimasi Rp2.790.000 s.d. Rp2.850.000 (termasuk biaya setor ke Mahkamah Agung sebesar Rp2.500.000).

2. Tarif Biaya Panggilan Berdasarkan Radius Wilayah (Zonasi)

Biaya pemanggilan sidang (Relaas) sangat menentukan besar kecilnya panjar perkara. Pengadilan membagi wilayah Flores Timur ke dalam zona radius sebagai berikut:

  • Radius I (Rp20.000 per panggilan):
    • Meliputi wilayah-wilayah kelurahan di sekitar Kota Larantuka, seperti: Larantuka, Postoh, Lokea, Balela, Pohon Bao, Puken Tobi Wangi Bao, Sarotari, Weri, Waibalun, Lamawalang, Lewolere, Pantai Besar, Lohayong, Amagarapati, Ekasapta, dan Waihali.
  • Radius II (Rp30.000 per panggilan):
    • Meliputi daerah pinggiran kota/kecamatan terdekat, seperti: Wailolong, Lewoloba, Tiwa Tobi, Mudakeputu, Watotutu, Halakodanuan, Lewohala, dan Riangkemie.
  • Radius III (Rp40.000 per panggilan):
    • Meliputi wilayah luar kecamatan daratan utama dan beberapa titik penyeberangan/pulau terdekat, seperti: Konga, Lewolaga, Adabang, Kobasoma, Tenawahang, Leraboleng, Lewoingu, Watowara, Mokantarak, Bama, Blepanawa, Wailebe, Tobilota, Bani Ona, Tanah Tukan, Samsoge, serta beberapa desa di Adonara (Waiwerang Kota, Waiburak, Terong).
  • Radius IV & Khusus (Rp40.000 s.d. Rp50.000+ per panggilan):
    • Meliputi desa-desa terpencil di pelosok pulau Adonara, Solor, atau daratan ujung Flores Timur yang membutuhkan akses penyeberangan laut khusus (seperti daerah Wureh, Danibao, Hurung, Waiwadan, dll.).

Cara Mendapatkan Taksiran Akurat (SKUM)

Besaran panjar riil perkara Anda akan dihitung secara otomatis oleh petugas Meja 1 di PTSP PN Larantuka saat Anda mendaftarkan berkas gugatan atau permohonan. Petugas akan mengeluarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang mencantumkan nominal pasti yang harus Anda setorkan ke rekening bank persepsi pengadilan.


Untuk melihat dokumen SK lengkap atau Lampiran Rincian Biaya per kategori secara detail, Anda dapat langsung mengunduhnya disini.


Jam kerja pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan loket pembayaran di Kantor Pengadilan Negeri LarantukaKlik untuk membuka panel samping guna melihat informasi selengkapnya mengikuti ketentuan jam kerja kantor yang berlaku di wilayah Nusa Tenggara Timur (Waktu Indonesia Tengah/WITA), yaitu:

Jam Pelayanan Reguler

  • Senin s.d. Kamis:
    • Jam Kerja: 07.30 s.d. 16.00 WITA
    • Jam Istirahat: 12.00 s.d. 13.00 WITA (pelayanan dihentikan sementara)
  • Jumat:
    • Jam Kerja: 07.30 s.d. 16.30 WITA
    • Jam Istirahat: 11.30 s.d. 12.30 WITA (pelayanan dihentikan sementara untuk ibadah/istirahat)
  • Sabtu, Minggu, & Hari Libur Nasional: Tutup

Tips untuk Pembayaran Panjar Perkara

Meskipun loket pelayanan buka hingga sore hari, bagi Anda yang ingin melakukan transaksi keuangan (seperti pembayaran panjar biaya perkara atau pengambilan sisa panjar):

  • Sangat disarankan untuk datang sebelum pukul 15.00 WITA. Hal ini demi kelancaran proses validasi perbankan/kasir sebelum jam tutup operasional harian bank persepsi mitra pengadilan.

Dokumen Update 14 Juli 2026