Sertifikat AMPUH yang didapat oleh Pengadilan

Sertifikat AMPUH merupakan bentuk standarisasi formal tertinggi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI.

Sertifikat ini menjadi pengakuan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Larantuka telah berhasil memenuhi kualifikasi tata kelola peradilan yang unggul, tangguh, dan bermutu tinggi dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Flores Timur.

Sertifikasi AMPUH secara langsung menjadi bagian penting dari pemenuhan dokumen LKE Zona Integritas yang dibahas sebelumnya, khususnya pada Area 2 (Penataan Tatalaksana) dan Area 6 (Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik).


Apa itu Sertifikasi AMPUH?

AMPUH merupakan singkatan dari Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh. Program ini adalah evolusi dan peningkatan dari sistem Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang sebelumnya diterapkan di lingkungan peradilan umum.

Tujuan utama dari evaluasi AMPUH ini mencakup beberapa aspek krusial:

  1. Peningkatan Kinerja: Memastikan penyelesaian perkara di PN Larantuka berjalan tepat waktu sesuai dengan asas peradilan cepat dan berbiaya ringan.
  2. Standardisasi Pelayanan: Memastikan kualitas operasional dan kenyamanan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memenuhi standar nasional peradilan modern.
  3. Kepatuhan Hukum & Manajemen Risiko: Menjamin tertib administrasi kepaniteraan (berkas perkara) maupun kesekretariatan (keuangan dan aset negara).

Hubungan Sertifikat AMPUH dengan Pembangunan Zona Integritas

Mendapatkan Sertifikat AMPUH memberikan dampak instan dan nilai tambah yang besar bagi pengisian LKE Zona Integritas PN Larantuka:

  • Bukti Autentik Kualitas Layanan: Sertifikat AMPUH membuktikan secara hukum bahwa PN Larantuka tidak sekadar menulis regulasi di atas kertas, tetapi layanan PTSP dan keterbukaan informasinya telah diuji langsung oleh Tim Asesor Pengadilan Tinggi Kupang dan Ditjen Badilum.
  • Nilai Tambah Evaluasi TPI: Ketika Tim Penilai Internal (TPI) dari Mahkamah Agung mengevaluasi usulan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi PN Larantuka, kepemilikan sertifikat akreditasi mutu yang valid (seperti AMPUH) menjadi salah satu syarat wajib (mandatory) yang mempermudah kelolosan administrasi.
  • Pendorong Kepercayaan Publik: Akreditasi ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa mekanisme pengawasan (seperti SIWAS) dan transparansi informasi di PN Larantuka berjalan secara sistematis dan sesuai standar yang ketat.

Dokumen update 14 Juli 2026