Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan intansi.
Kehidupan rumah tangga Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya terikat pada norma agama dan sosial, tetapi juga tunduk pada regulasi kedinasan yang ketat. Sebagai pelayan publik yang diharapkan menjadi teladan di masyarakat, seorang PNS tidak dapat serta-merta melakukan perceraian tanpa melalui prosedur birokrasi yang telah diatur oleh negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan besar dalam keluarga tetap berada di bawah koridor pembinaan dan disiplin aparatur sipil negara. Artikel berikut akan mengulas secara mendalam mengenai tata cara, persyaratan, hingga konsekuensi hukum bagi PNS yang menghadapi perkara perceraian di pengadilan.
Bahwa untuk membina seorang PNS maka dibuatlah suatu persayaratan khusus agar sebelum seorang PNS melakukan perceraian ke Pengadilan, terlebih dahulu atasan dan Pejabat yang berwenang melakukan pembinaan. Pembinaan ini dapat berupa mediasi maupun pemberian nasihat agar PNS tersebut dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Aturan ini berlaku mengikat bagi setiap PNS, baik yang bertindak sebagai Penggugat maupun Tergugat;
Adapun persayaratan perceraian yang harus dilengkapi oleh Penggugat yang merupakan PNS berdasarkan PP nomor 10 tahun 1983 jo. PP nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu Permintaan izin perceraian yang diajukan oleh Penggugat kepada Pejabat secara tertulis melalui saluran hierarki, yang dimulai dari izin atasan PNS yang bersangkutan dan selanjutnya akan diteruskan oleh atasan PNS tersebut kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PP tersebut paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah Atasan menerima permintaan izin yang dimaksud;
Selanjutnya Pejabat yang menerima permintaan izin wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari Atasan PNS yang bersangkutan sebelum mengambil keputusan, juga Pejabat dapat memanggil PNS yang bersangkutan sendiri atau bersama-sama dengan pasangannya guna diberikan nasehat untuk berdamai, selanjutnya Pejabat dapat memberikan ataupun menolak permintaan izin melakukan perceraian yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung saat Pejabat yang bersangkutan menerima permintaan izin tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan Pejabat sebagaimana ketentuan Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, mengatur bahwa yang dimaksud dengan Pejabat adalah 1. Menteri, 2. Jaksa Agung, 3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, 4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, 5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, 6. Pimpinan Bank milik Negara, 7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara, 8. Pimpinan Bank milik Daerah, 9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah, selanjutnya ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungannya, serendah-rendahnya Pejabat eselon IV atau yang dipersamakan dengan itu, untuk memberikan atau menolak pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, sepanjang mengenai izin yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil golongan II ke bawah atau yang dipersamakan dengan itu;
Dalam memberikan pertimbangan atas permintaan bercerai Pejabat tidak memberikan izin untuk bercerai apabila:
- Tertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- Tidak ada alasan yang didasarkan pada alasan-alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Begitupun dengan izin untuk bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak diberikan oleh Pejabat;
Memperhatikan Pasal 19 huruf (a) – (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adapun alasan-alasan perceraian berikut ini:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Selanjutnya apabila yang berkedudukan sebagai PNS merupakan Tergugat, maka wajib memperoleh surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat sebelum melakukan perceraian;
Dokumen berupa Izin Perceraian (bagi Penggugat) atau Surat Keterangan (bagi Tergugat) merupakan syarat formal yang wajib dipenuhi sebelum perkara diputus oleh Pengadilan, sehingga apabila seorang PNS yang mengajukan gugatan tanpa menyertakan Izin Perceraian dari Pejabat yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PP nomor 10 tahun 1983 jo. PP nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, maka maka sesuai dengan SEMA Nomor 5 Tahun 1984, Pengadilan akan memberikan waktu bagi PNS tersebut mendapatkan izin dari Pejabat yang dimaksud, dan sidang akan ditunda selama-lamanya 6 (enam) bulan dan tidak akan diperpanjang lagi, selanjutnya apabila selama batas waktu 6 (enam) bulan yang diberikan telah lewat tetapi PNS tersebut tidak mencabut surat gugatannya, maka Hakim akan memberikan peringatan kepada PNS yang akan bercerai mengenai sanksi apabila PNS tersebut tetap melanjutkan persidangan tanpa Izin Perceraian;
Adapun Sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang tidak memperoleh Izin Perceraian dari Pejabat, sebagaimana tertuang dalam pasal 15 ayat (1) PP nomor 10 tahun 1983 jo. PP nomor 45 tahun 1990, akan diberikan salah satu hukuman disiplin berat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1980, namun mengenai peraturan tersebut sudah diganti dengan Pasal 8 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menjelaskan jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan kepada PNS, yaitu:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita ketahui bahwa terdapat skema atau ketentuan perceraian bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun demikian, baik seseorang berstatus PNS maupun bukan PNS, perceraian tentu bukanlah hal yang diharapkan dalam sebuah pernikahan.
Penulis meyakini bahwa pernikahan adalah sesuatu yang kudus dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia serta kekal. Hal ini sejalan dengan firman Tuhan dalam Injil Matius 19:6 yang berbunyi: “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan dipersatukan bukan oleh manusia, melainkan oleh Allah sendiri. Oleh karena itu, perceraian pada dasarnya tidaklah dibenarkan.
Selain itu, perceraian juga membawa dampak yang sangat besar, terutama bagi anak dari pasangan yang bercerai. Anak dapat kehilangan sosok ayah maupun ibu dalam kehidupannya sehari-hari yang memengaruhi tumbuh kembang anak, baik secara emosional maupun psikologis, hingga ia dewasa.
Oleh karena itu, penulis berharap agar para pembaca yang sedang menghadapi permasalahan keluarga dapat berupaya menyelesaikannya melalui komunikasi yang baik antarpribadi. Jika diperlukan, dapat pula melibatkan pihak ketiga yang dipercaya dan bijaksana untuk membantu menyelesaikan permasalahan dalam keluarga. Dengan demikian, hubungan pernikahan dapat tetap terjaga, dan anak pun dapat belajar bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui komunikasi, bukan melalui perceraian.
Penulis : Samuel Aprianto, S.H.

