Biaya Perkara

Informasi mengenai panjar biaya perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua PN Larantuka dan Ketua PA Larantuka yang diperbarui secara berkala (terakhir diperbarui berdasarkan SK Ketua PN Larantuka Nomor 06/KPN.W26-U3/SK.2.4/1/2026).


Secara garis besar, biaya yang harus dibayarkan sebagai uang muka (panjar) saat mendaftarkan perkara sangat bergantung pada jenis perkara (Gugatan atau Permohonan), jumlah pihak yang terlibat, dan jarak tempat tinggal (radius) para pihak dari kantor pengadilan untuk keperluan pemanggilan sidang.

1. Komponen Panjar Biaya Perkara Secara Umum

Setiap pendaftaran perkara perdata umumnya memuat beberapa komponen biaya wajib berikut:

  • PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak): Biaya pendaftaran dan biaya penyerahan relaas (surat panggilan).
  • ATK/Pemberkasan: Biaya administrasi proses pemberkasan perkara (umumnya sekitar Rp100.000).
  • Biaya Panggilan Sidang: Ongkos kirim surat panggilan atau perjalanan juru sita ke alamat para pihak yang dihitung per frekuensi pemanggilan dikalikan tarif radius wilayah.
  • Redaksi & Meterai: Biaya penyusunan salinan putusan/penetapan dan biaya meterai resmi.
  • Pemeriksaan Setempat (PS): Hanya dikenakan jika hakim perlu meninjau objek sengketa (tanah/bangunan) secara langsung di lokasi.

2. Tarif Radius Panggilan PN Larantuka

Biaya panggilan dinilai berdasarkan pembagian zona/radius wilayah tempat tinggal para pihak:

RadiusTarif per PanggilanContoh Wilayah Jangkauan
Radius IRp20.000Larantuka (Kota), Balela, Lamawalang, Waibalun, Postoh, Sarotari, Weri, Pohon Bao, dsb.
Radius IIRp30.000Wailolong, Lewoloba, Tiwa Tobi, Mudakeputu, Watotutu, Sinar Hading (Kawaliwu), dsb.
Radius IIIRp40.000Konga, Lewolaga, Adabang, Waiwerang, Wailebe, Tobilota, Terong, Lamahala Jaya, dsb.
Radius IV / KhususRp50.000Daerah terpencil atau kepulauan khusus di sekitar Flores Timur yang membutuhkan akomodasi penyeberangan ekstra.

3. Estimasi Total Panjar Biaya Perkara

Jika pendaftaran dilakukan secara konvensional (non e-Court), kisaran kasar panjar biaya perkara di wilayah Larantuka adalah sebagai berikut:

  • Perkara Permohonan (Volunter): Berkisar antara Rp220.000 s.d. Rp250.000 (karena biasanya hanya melibatkan pemohon saja tanpa ada pihak tergugat).
  • Perkara Gugatan (Kontensius): Mulai dari Rp1.300.000 s.d. Rp5.000.000+. Biaya ini bisa melonjak tergantung banyaknya jumlah Tergugat/Turut Tergugat serta jauhnya lokasi tempat tinggal mereka.

Catatan Penting:

Panjar biaya ini bersifat estimasi sementara. Jika proses persidangan selesai dan ternyata ada sisa dari uang panjar yang Anda bayarkan, sisa uang tersebut wajib dikembalikan kepada Anda. Sebaliknya, jika proses sidang berlangsung sangat panjang dan biaya panggilan membengkak, Anda akan diminta untuk melakukan tambah panjar.


Tips Menghemat Biaya: Gunakan e-Court!

Sangat disarankan untuk mendaftarkan perkara melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung. Dengan e-Court, proses panggilan sidang kepada Penggugat/Pemohon dilakukan secara elektronik (lewat email/aplikasi), sehingga biaya panggilan bisa dipangkas hingga hampir Rp0,- (gratis) kecuali untuk Tergugat yang belum terdaftar di sistem e-Court.


Bagi masyarakat tidak mampu, PN Larantuka juga menyediakan layanan Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa.


BIAYA PERKARA PENGADILAN NEGERI LARANTUKA

SK Biaya PerkaraDOWNLOAD
Lampiran I : Rincian BiayaDOWNLOAD
Lampiran II : Rincian Biaya RadiusDOWNLOAD
Lampiran III : Rincian Biaya RadiusDOWNLOAD

Dokumen Update 14 Juli 2026