Standar Pelayanan Publik di Pengadilan Negeri adalah tolok ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 026/KMA/SK/II/2012.
Buku standar pelayanan publik di lingkungan peradilan umum mengacu pada SK Dirjen Badilum Nomor 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/2025 yang merupakan perubahan dari SK Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 mengenai Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, terdapat SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 untuk standar pelayanan informasi publik.
Komponen Standar Pelayanan
Setiap Pengadilan Negeri wajib menetapkan dan mempublikasikan standar layanannya yang umumnya mencakup 14 komponen utama:
- Dasar Hukum: Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelayanan.
- Persyaratan: Berkas atau syarat administratif yang wajib dipenuhi pemohon.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Alur proses pelayanan dari awal pengajuan hingga selesai.
- Jangka Waktu Penyelesaian: Batas waktu pasti yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu layanan.
- Biaya/Tarif: Rincian biaya (atau informasi gratis) untuk layanan tertentu, seperti panjar biaya perkara.
- Produk Pelayanan: Hasil akhir layanan yang diterima oleh masyarakat.
- Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: Sarana dan tata cara bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
Jenis Layanan Utama di Pengadilan Negeri
Standar layanan di pengadilan terbagi menjadi beberapa kategori utama, yaitu:
- Pelayanan Perkara: Meliputi pendaftaran (e-Court atau manual), informasi jadwal sidang, dan produk pengadilan.
- Pelayanan Informasi Publik: Membuka akses terhadap putusan pengadilan, data perkara, dan informasi kelembagaan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
- Pelayanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum): Layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
- Pelayanan Pengaduan: Wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh hakim atau pegawai pengadilan.
Penerapan dan Pengawasan
Untuk memastikan standar ini berjalan, pengadilan menerapkan sistem PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar semua layanan terpusat dalam satu area. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan tidak diskriminatif.
STANDAR LAYANAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA

Rincian dokumen resmi standar pelayanan tersebut dapat diakses dan diunduh langsung melalui portal resmi Badan Peradilan Umum atau melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
SK-PEMBAHARUAN-PEDOMAN-STANDAR-PTSP-2025-sign-pdf
SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2-144/KMA…
BUKU STANDAR LAYANAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA-sign-pdf
Jika Anda merasa pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, Anda dapat mengajukan aduan atau keberatan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung atau melalui kotak pengaduan dan layanan informasi resmi di Pengadilan Negeri setempat

