Menyongsong Perubahan Sistem Peradilan Pidana, PN Larantuka Gelar Forum Group Discussion (FGD)

Berita Terkini

Larantuka – Pengadilan Negeri Larantuka menyelenggarakan Fokus Grup Diskusi (FGD) bertema “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” pada 10 Desember 2025 sebagai langkah strategis mempersiapkan penerapan regulasi sistem peradilan pidana terbaru di wilayah hukum Kabupaten Flores Timur.

FGD 1

Kegiatan yang diinisiasi oleh YM. Maria Rosdiyanti Servina Maranda, S.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Larantuka sebelum tahun baru ini merupakan respons antisipatif menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kedua regulasi ini menggantikan peraturan lama yang telah digunakan selama puluhan tahun dan membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

FGD menghadirkan seluruh pemangku kepentingan penegak hukum, termasuk Kepala Rumah Tahanan Flores Timur, perwakilan Kejaksaan Negeri Flores Timur, perwakilan Kepolisian Resort Flores Timur, Advokat/Pengacara Peradi Wilayah Flores Timur, serta perwakilan Pemerintah Daerah Flores Timur.

FGD yang dimoderatori oleh Anton Ahmad Sogiri, S.H., menghadirkan empat narasumber kompeten dari berbagai instansi penegak hukum. Pemateri pertama, Reja El Hakim, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, menyampaikan materi “Pemberlakuan KUHP Nasional”. Dilanjutkan oleh Mohammad Juliandri Rahman, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, dengan tema “Transformasi Sistem Peradilan Pidana: Pengenalan KUHAP Terbaru”.

Materi ketiga disampaikan Frans Salva Firdaus, S.H., Jaksa Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang membahas “Penyelidikan, Penyidikan, Penyidik PPNS dan Penyidik Tertentu dalam KUHAP”. Sementara materi keempat dibawakan oleh Sofyan Ali, Kasubsi Pelayan Tahanan Rumah Tahanan Flores Timur, dengan topik “Dampak Implementasi KUHP & KUHAP Baru dalam Sistem Pemasyarakatan dan Penerapan Restorative Justice”.

FGD menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antar instansi dalam menghadapi perubahan mendasar pada sistem hukum pidana Indonesia. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan semua elemen penegak hukum agar implementasinya dapat berjalan efektif.

FGD 2

“Kolaborasi dan sinergi semua pihak menjadi kunci keberhasilan penerapan regulasi baru ini,” demikian penekanan yang disampaikan dalam forum diskusi tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sistem peradilan pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat di Kabupaten Flores Timur. Para peserta juga membahas berbagai aspek teknis dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam masa transisi penerapan kedua undang-undang tersebut.

 

Penulis : Jeremy Aprilian, S.H., M.H. (Hakim PN Larantuka)