Pengadilan Negeri Larantuka Berpartisipasi dalam Penyuluhan Hukum Terpadu di Desa Waibao

Berita Terkini

FLORES TIMUR – Pemerintah Kabupaten Flores Timur menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu pada Senin, 15 Desember 2025 pukul 09.00 WITA di Balai Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga. Kegiatan ini menghadirkan para penegak hukum dari berbagai instansi untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan. Peserta dari kegiatan ini adalah siswa SMA dan masyarakat Desa Waibao.

FPPAKANTON1

Salah satu narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah YM. Anton Ahmad Sogiri, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Larantuka. Kehadirannya bersama perwakilan dari Kepolisian Resor Flores Timur dan Kejaksaan Negeri Flores Timur menjadikan penyuluhan ini sebagai forum edukasi hukum yang komprehensif bagi masyarakat.

Materi penyuluhan yang disampaikan adalah terkait upaya pencegahan kekerasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan oleh Kepolisian Resor Flores Timur. Materi ini mengupas strategi pencegahan dan langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan di wilayah Flores Timur. Kemudian terkait potret tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Flores Timur yang dibawakan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur. Kejaksaan memaparkan data dan fakta mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Flores Timur serta upaya penanganan hukumnya. Dan yang terakhir terkait anak yang berhadapan dengan hukum oleh Pengadilan Negeri Larantuka yang disampaikan oleh YM. Anton Ahmad Sogiri, S.H. Materi ini membahas tentang sistem peradilan pidana anak, hak-hak anak dalam proses hukum, serta pentingnya pendekatan restoratif dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum.

FPPAKANTON2

Kegiatan yang diikuti oleh siswa-siswi tingkat SMA dan masyarakat Desa Waibao ini berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif bertanya mengenai berbagai permasalahan hukum yang sering dijumpai di lingkungan mereka.

Penyuluhan hukum terpadu seperti ini merupakan upaya penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama generasi muda. Dengan memahami hukum dan konsekuensi dari tindak pidana kekerasan, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan mereka.

Kehadiran tiga pilar penegak hukum – Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan – dalam satu forum menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Flores Timur, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Masyarakat berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin di berbagai desa di Kabupaten Flores Timur agar pemahaman hukum dapat tersebar merata dan angka kriminalitas, khususnya kekerasan, dapat ditekan.

RL

Sumber: Informasi dari narasumber Pengadilan Negeri Larantuka yang mengikuti kegiatan secara langsung di Balai Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga.